27 Juli 2024

KPU Tetapkan Jumlah Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilkada Merauke

0

Rakor tahapan dan jadwal Pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Merauke tahun 2024 di Halogen Merauke

Merauke, PSP – Syarat jumlah dukungan untuk calon perseorangan yang maju dalam pemilihan bupati-wakil bupati Merauke tahun 2024  sesuai dengan SK yang telah ditetapkan KPU minimal 16.295 yang tersebar di minimal 12 distrik dari 22 distrik yang ada. Hal itu disampaikan Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun di sela-sela rakor tahapan dan jawal pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Merauke tahun 2024 di hotel Halogen Merauke, Rabu (1/5/2024).

Tahapan Pilkada sendiri sudah dimulai 5 hingga 7 mei 2024 untuk pengumumannya. Kemudian 8 hingga 12 Mei 2024 untuk penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan. Dukungan ini dalam bentuk formulir B1, KWK perseorangan dilampirkan dengan KTP bermaterai 10.000 dan ditanda tangani pemberi dukungan.

“Ya kalau mau maju lewat jalur perseorangan harus menyiapkan dukungan sebesar 16.295”,  ujar Kebubun.

KPU sendiri sedang menanti PKPU pencalonan tahun ini, karena berbeda dengan Pilkada tahun 2020 lalu. Dalam proses tahapan pencalonan itu, setelah penyerahan dokumen dokumen, KPU akan melihat apakah jumlah dukungannya terpenuhi sesuai syarat. Demikian juga dengan perseberannya, apakah sudah terpenuhi. Bila terpenuhi maka diterima KPU dengan memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan. Sebaliknya, bila ditolak, KPU mengembalikan berkas dengan berita acara dan tanda tidak menerima. Kalau diterima akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi.

“Disana akan melihat kembali dokumen dukungan, KTP yang diserahkan apakah sudah sesuai dengan semua informasi yang diberikan, kesesuaian nama, NIK, KTP dan jenis pekerjaan. Karena adaa beberapa jenis pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan seperti ASN, TNI, Polri, penyelenggara tingkat kampung, PPD PPS, sampai dengan pandis”, bebernya.

Dari sana masih dilanjutkan dengan verifikasi vaktual. KPU menurunkan petugas yang akan melakukan sensus dari rumah ke rumah terkait dengan dukungan yang ada. Hal ini guna memastikan apakah benar bahwa mereka benar-benar memberikan dukungan kepada bakal calon yang ikut bertarung lewat jalur perseorangan.

“Nanti ada penyerahan perbaikan apakah ada terjadi kekurangan. Misalnya dukungan itu kurang 1000 atau 2000, maka dia harus menambah dua kali lipat dari kekurangan itu”, ucapnya. Ditambahkan lewat rakor ini pihaknya bisa memberikan informasi kepada pihak terkait, masyarakat, Parpol untuk tahapan Pilkada tahun ini. Dengan demikian, masyarakat yang ingin maju untuk bisa mempersiapkan diri.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *