Pj. Gubernur Safanpo Minta Kesbangpol Jangan Ada Kepentingan Terkait Pengisian Kursi Afirmasi

0

Rapat persiapan pembentukan panitia pemilihan kabupaten maupun panitia pemilihan Provinsi dalam rangka pengisian anggota DPRP dan DPRK jalur pengangkatan.

Merauke, PSP – Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT mengingatkan dan meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) baik di Provinsi maupun di kabupaten untuk tidak memiliki kepentingan dalam pengisian kursi afirmasi dalam seleksi anggota DPRP maupun DPRK.

Hal ini disampaikan Pj. Gubernur Safanpo melalui Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan Drs. Agustinus Djoko Guritno,M.Si pada rapat persiapan pembentukan panitia pemilihan kabupaten maupun panitia pemilihan Provinsi dalam rangka pengisian anggota DPRP dan DPRK jalur pengangkatan di Hotel Careinn, Senin (29/4).

Dikatakan, sudah selayaknya Kesbangpol dan seluruh pihak terkait mengacu pada undang-undang berlaku dalam proses pembentukan maupun seleksi nantinya.

Hal itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti beberapa waktu lalu dalam proses rekrutmen anggota MRP yang banyak terjadi penolakan.

“Tidak perlu ada kepentingan, kita perlu belajar dari permasalahan dalam pemilihan anggota MRP, begitu banyak tuntutan demo sampai pak Gubernur di PTUN kan,” kata Guritno.

Pertemuan yang dihadiri Kesbangpol Provinsi dan Kesbangpol 4 kabupaten cakupan itu, akan merumuskan mulai tata cara, peraturan Gubernur yang diharapkan sudah dapat keluar dalam waktu dekat sebagi tindak lanjut undang-undang Otsus, peraturan pemerintah, dan permendagri.

“Acuan kita ini jelas, perundangan nya sah, kalau berlandaskan peraturan perundangan maka akan mudah bagi kita menyelesaikan masalah yang akan terjadi di depan,” lanjut dia.

Ditempat yang sama Kabid Politik Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Rian Tonai mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu perundangan peraturan Gubernur yang mengatur tentang pembentukan dan tata cara pembentukan anggota panitia seleksi DPRK.

“Semoga dalam dua hari kedepan peraturan tersebut sudah bisa digunakan,” katanya.

Pertemuan itu juga untuk menyamakan persepsi tentang pemahaman peraturan perundangan yang merupakan dasar untuk merekrut orang asli Papua guna menduduki kursi afirmasi.

“Proses pengisian baik untuk DPRP maupun DPRK diperkirakan batas penyelesaiannya pada akhir bulan Juli 2024,” ujarnya. Rapat pertemuan itu turut dihadiri, Ketua pengadilan Negri, TNI-Polri, Kadisdukcapil dan para perwakilan-perwakilan Bakesbangpol kabupaten cakupan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *