Polisi Ungkap Peredaran Tramadol 1.721 Butir di Merauke

Merauke, PSP – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke mengungkap peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MR (23) beserta 1.721 butir obat yang diduga tramadol.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli rutin pada Kamis (9/4) sekitar pukul 01.30 WIT di Jalan Doremkai.
Saat patroli, sambung Kapolres Yoga, petugas mencurigai seorang pengendara motor yang menggeber-geber kendaraannya. Pemuda tersebut kemudian diberhentikan dan diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 18 plastik obat ukuran kecil di saku pelaku. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di jok motor, ditemukan lagi dalam jumlah lebih besar,” ujarnya di Mapolres Merauke.
Dari hasil penggeledahan, katanya, polisi menyita total 1.721 butir obat keras yang diduga jenis tramadol. Pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR diduga mengedarkan tramadol dengan cara membagi obat ke dalam paket kecil berisi lima hingga 15 butir. Transaksi dilakukan secara daring, sementara barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Pelaku menghindari sistem COD agar identitasnya tidak diketahui,” katanya.
Dari pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kata dia, tramadol merupakan obat keras yang diperuntukkan sebagai anti nyeri. Namun jika dikonsumsi berlebihan dapat menyebabkan halusinasi, gangguan saraf hingga kematian.
Polisi menduga sasaran peredaran obat tersebut adalah kalangan pemuda. Keuntungan yang diperoleh pelaku berkisar Rp100 ribu hingga Rp350 ribu setiap pengiriman paket.
Kapolres Yoga menambahkan, pihaknya masih mendalami asal barang serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tramadol di Merauke.
“Barang ini sudah sempat beredar dan itu yang harus kita waspadai bersama,” katanya.
Selain melakukan penyelidikan lanjutan, Polres Merauke juga akan berkoordinasi dengan BPOM, Dinas Kesehatan dan pihak terkait untuk mengawasi peredaran obat keras di wilayah Merauke.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” tutupnya. [ERS-NAL]
