Kemenkumham Papua Segera Dalami Dugaan Napi Bisa ke Luar-Masuk Lapas Merauke
“Tidak menutup kemungkinan kalau kami akan pindahkan dia ke Lapas Perempuan di Jayapura. Ya, kita lihat nanti. Semua laporan dan masukan.”
Merauke, PSP – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Papua akan segera menurunkan tim ke Merauke – Provinsi Papua Selatan guna melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi terhadap seluruh pegawai di Lapas Kelas II B Merauke.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba lewat sambungan telepon.
Tindakan ini buntut dari indikasi perlakuan khusus dari pihak Lapas terhadap narapidana kasus penipuan dan penggelapan yang bebas berkeliaran di liar Lapas hingga mengendarai mobil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, foto-foto narapidana Regina Diana sedang berada di luar bertebaran di media sosial dan pesan What’s Up hingga terpergok tengah mengendarai mobil di lingkungan Lapas.
“Kami akan minta klarifikasi ke pihak Lapas, apakah narapidana itu berada di luar sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, ujar Ayorbaba.
Undang-undang dimaksud nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Perintah nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Perkenaan Hak Warga Binaan.
Disebutkan, terdapat 3 hal sesuai aturan narapidana dapat diijinkan keluar dari Lapas. Diantaranya, keluarganya sakit atau meninggal dunia, menjadi wali nikah anak kandungnya, dan/atau membagi warisan.
Berkaitan dengan semua informasi dan pemberitaan mengenai narapidana dimaksud, Ayorbaba bilang, akan menurunkan tim guna memastikan dugaan tersebut.
“Tim kami akan turun dulu. Kalau dia (narapidana) berdampak kepada hal-hal lain, dari hasil kajian tim dan ada masukan lain. Tidak menutup kemungkinan kalau kami akan pindahkan dia ke Lapas Perempuan di Jayapura. Ya, kita lihat nanti. Semua laporan dan masukan,” katanya.
Sebab, kata Ayorbaba, sedianya narapidana diperbolehkan keluar dari Lapas wajib melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Proses keluarnya itu harus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas. Jadi harus ada permohonan tertulis dari narapidana yang bersangkutan terus ijin keluar untuk apa. Jadi itu yang disidangkan TPP di Lapas,” pungkasnya. Seperti diketahui, Regina Diana terjerat kasus penggelapan dan penipuan berkelanjutan pengembangan Perumahan PT. Elora Papua Abadi dan divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke pada Desember 2023 lalu. [ERS-NAL]