5 Mei 2024

Spesial Jambret !!!  Hanya  Dua Jam, Residivis Ini Menjambret di Enam TKP

0

Kasi Humas dan KBO Reskrim memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku jambret

Merauke, PSP – Seorang residivis berinisil YR berhasil menjambret enam tempat kejadian perkara (TKP) hanya dalam dua jam, Jumat (12/4/2024). Ia beraksi bersama temannya mulai pukul 18.10 WIT hingga pukul 20.00 WIT dan semua korbannya wanita.

Kasie Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung mengatakan pencurian dengan kekerasan itu (curas) awalnya dilakukan di Jalan Ternate. Modusnya pelaku yang berboncengan dengan temannya menyerempet korban hingga terjatuh. Di saat itu, pelaku memanfaatkan situasi mengambil motor korban. Dari sana pelaku kembali beraksi di Jalan GOR, Jalan Missi dan Jalan Gak yang berhasil membawa tas  maupun telepon genggam milik korban. Aksinya masih berlanjut kembali di Jalan GOR. TKP terakhir kembali lagi di Jalan Ternate dengan korban berbeda, sekira pukul 20.00 WIT. Aksi penjambretan itu dilakukan bersama dua temannya yang secara bergantian saat beraksi. Setelah kejadian, keenam korban dalam waktu yang berbeda datang membuat laporan polisi di SPKT Polres Merauke,  di hari yang sama. 

Setelah Satuan Reskrim melakukan pengembangan penyilidikan, hitungan beberapa jam kemudian, tepatnya Rabu (13/4/2024), sekira pukul 01.00 WIT, pelaku di gulung dipersembunyiannya tanpa perlawanan. Mantan penghuni jeruji besi dengan kasus yang sama itu terus diintai di Jalan Brawijaya.

“Dia berhasil di tangkap di Jalan Polder 2 tanpa perlawanan setelah mengejara mobil yang ditumpanginya. Dua rekan dia masih dalam penyelidikan”, beber AKP Nurung, di ruang Humas, Selasa (23/4/2024). 

Dari tangan dia, petugas mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, lima buah handphone, puluhan potong baju dan celana. Kemudian uang jutaan rupiah, balok dan sebilah parang panjang. 

Di tempat yang sama, KBO Reskrim, Ipda Sewang mengatakan pelaku sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka.  Pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP  dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”Penyidik sedang melangkai berkas perkaranya”, singkatnya. Pelaku YR sendiri mengaku memilih para korbannya para kaum hawa, lantaran dinilai lemah. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *