26 Juli 2024

Heboh, Napi Kasus Perumahan PT Elora ke Luar Lapas Sambil Kendarai Mobil

0

Regina Diana (kanan) tampak sedang akan menaiki mobil di halaman Lapas Merauke.

Merauke, PSP – Narapidana kasus penipuan dan penggelapan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke kepergok awak media bebas berkeliaran di luar Lapas, Senin (22/4) sekira pukul 10.45 Wit.

Napi perempuan atas nama Regina Diana, tampak menaiki dan akan menyetir mobil Toyota Agya berplat PA1603GE berwarna abu-abu hendak keluar dari jalan kantor Lapas Merauke.

Regina yang mengenakan pakaian ala artis/hedon sambil menenteng jaket kulit tampak tidak sendirian, ia didampingi seorang wanita berbaju hitam. Yang belakangan, wanita berbaju hitam itu diketahui bernama Maria.

Tanpa mengetahui para awak media ada di halaman kantor Lapas, Regina terus menginjak pedal gas mobilnya yang berknalpot racing dan berlalu meninggalkan Lapas.

Sebelumnya, keberadaan para awak media yang ada di halaman kantor Lapas itu untuk mengkonfirmasi pihak Lapas sebab banyak beredar foto-foto Regina Diana bersama sang suami tengah beraktivitas di luar lapas.

Seperti di pasar, di hutan-hutan, bahkan di Cafe. Namun, apa daya Regina kepergok akan tengah menaiki mobil dan keluar dari Lapas.

Regina Diana Pratama Sari merupakan Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke  yang kini menjadi terpidana karena dinyatakan terbukti melakukan penipauan atas pembangunan perumahan KPR di Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke beberapa waktu lalu.

Regina dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim pengadilan Negri Merauke pada Desember 2023 lalu dan jika dihitung dengan masa penahanan yang bersangkutan baru menjalani pidana selama 1 tahun.

Diduga Regina Diana mendapat hak istimewa di Lapas Merauke berupa izin keluar hingga fasilitas kamar Lapas.

Dihari yang sama Kepala Lapas II B Merauke Gustaf Nicolas Adolf Rumaikewi melalui Kepala Seksi Tata Usaha, Bachtiar Arief mengatakan petugas tidak sembarangan memberi ijin kepada setiap warga binaan (narapidana) yang ingin keluar Namun, menurut Bachtiar Aries hal itu sudah melalui prosedur sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Sidang TPP itu membahas keperluan dia (narapidana). Keperluan dia itu keluar untuk apa. Contohnya, menikahkan anak, sebagai wali, boleh. Keperluan anak yang sakit keras, boleh. Ada hal-hal bisa dikeluarkan, ada hal yang tidak bisa,” ungkap Bachtiar.

Diketahui, bersangkutan belum melewati sidang TPP. Namun pihak Lapas membantahnya.

“Setiap dia keluar tentu sudah melalui prosedur Itu. Kalau sidang TPP sudah membolehkan dia keluar, ini tanggung jawab bersama sidang TPP,” sambungnya.

Disinggung soal keluarnya narapidana dengan menyetir mobil sebagaimana terekam oleh kamera video para awak media, Bachtiar mengaku narapidana bersangkutan keluar untuk keperluan ke ATM.

“Dia keluar mau ke ATM, dan perempuan berbaju hitam itu petugas Lapas namanya Maria. Kalau dia keluar yang kemarin-kemarin itu saya belum tau, karena baru hari ini saya menjabat Plh. Kalau yang keluar tadi itu, dia izin ke ATM tapi yang bersangkutan sudah balik lagi ke sini,” ucap Bachtiar.

Saat para awak media meminta izin untuk mengambil gambar di ruang atau kamar narapidana Regina Diana di Lapas II B Merauke, yang diduga ada perlakuan khusus berupa fasilitas istimewa, petugas sedikit berkeberatan memberikan izin.

“Coba lah percaya kepada kami,” timpal Kepala KPLP Lapas II Merauke, Heince di hadapan awak media. Sempat Heince juga berujar, karena itu ruangan blok wanita, sehingga hanya satu wartawan wanita (wartawati) yang boleh masuk dan melihat. Walaupun akhirnya, tidak ada awak media yang masuk ke dalam ruangan napi tersebut. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *