Napi Kasus Perumahan PT Elora  Diduga Pelisiran, Guntur Ohoiwutun : Kita mengingat kembali peristiwa Gayus Tambunan

0
Dr. Martinus Guntur Ohoiwutun,SH,.MH

Dr. Martinus Guntur Ohoiwutun,SH,.MH

Merauke, PSP – Kebebasan yang didapatkan narapidana kasus perumahan PT. Elora di Lapas Kelas II B Merauke, berkeliaran di luar Lapas sampai menyetir mobil dengan bersetelan hedon, dianggap sebuah perlakuan yang tidak mencerminkan keadilan bagi terpidana lain.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum para korban perumahan PT. Elora Papua Abadi Dr. Martinus Guntur Ohoiwutun,SH,.MH saat jumpa pers di Kantor DPC Peradi Merauke, Selasa (23/4).

“Ini kurang adil dalam penegakan hukum, bagaimana dengan terpidana lain, maka saya anggap Lapas kurang fair dalam memperlakukan terpidana yang ada di dalam Lapas,” ujar Guntur.

Dilanjutkan Guntur, dari informasi dan data yang beredar di media sosial maupun media massa terindikasi pihak Lapas memberikan keistimewaan tersendiri terhadap narapidana Regina dan sang suami.

“Bukan hanya satu kali (keluar Lapas) tapi berdasarkan informasi dan data yang boleh dilihat di media sosial maupun media massa, ke Cafe, sedang berada disebuah lahan, menurut saya kalau hanya sebatas untuk berobat atau urusan yang sangat mendesak dipersilahkan saja. Tapi apakah sepulang berobat tidak langsung ke Lapas. Menurut saya, ini pihak Lapas ada memberikan hak-hak istimewa tertentu, ada indikasi pemberian hak istimewa tertentu kepada bersangkutan Regina dan suami nya,” tutur dia.

Selanjutnya, foto-foto yang beredar juga terlihat tanpa pengawalan oleh pihak petugas. Sampai-sampai Regina memarkir mobil dan menyetir di lingkungan Lapas, membuat penegakan hukum di Merauke terkesan buruk.

“Kalau dilihat di media sosial tanpa pengawalan. Nanti ada indikasi seolah-olah, kita mengingat kembali peristiwa Gayus Tambunan di Merauke. Karena dilihat ini nyata, bisa menikmati makan minum di Cafe,” jelasnya.

Selain itu, kata Guntur masyarakat yang menjadi korban pun tentu merasa tidak adil, sebab kerugian yang dialami pihak korban sampai hari ini tidak pernah diberikan ganti rugi. “Dan tentu akan segara diperlakukan gugatan terhadap mereka apapun alasannya, bukan hanya proses pidana nya tetapi juga proses perdata,” tegas Guntur.

Di hari yang sama Kalapas Kelas II B Merauke Gustaf Rumaikewi mengatakan, tidak ada pilih kasih pihak Lapas dalam melayani para tahanan. “Tidak ada diskriminasi. Jadi dia (Regina) kami bantu, kebetulan dia punya anak kecil juga ada 3 orang, dia ijin pergi dan salah gunakan ijin, ketika anaknya opname.

Lalu, dia belanja di pasar karena kebutuhan anaknya,” tutur Gustaf lewat telepon genggamnya.

Gustaf bilang, pihaknya pernah memberikan saran agar anak yang bersangkutan mengikut sang ibu di dalam Lapas, namun dikarenakan adanya kasus DBD (Demam Berdarah) membuat pihak Lapas terpaksa memberikan ijin ke narapidana Regina.

“Pernah saya ijinkan anaknya ditaruh di lembaga supaya tidak usah sering ijin ke luar, hanya saja karena ada kasus DBD (Demam Berdarah) makanya waktu itu saya kasi ijin keluar. Karena waktu itu si anak diasuh oleh orang lain. Jadi pertimbangan kemanusiaan itu yang kami lihat. Terlepas dari urusan pribadi dia dengan pengusaha, dan lain-lain kami tidak sampai ke arah situ,” pungkas Gustaf.

Diberitakan sebelumnya,  Narapidana kasus penipuan dan penggelapan Perumahan PT Elora, Regina Diana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke kepergok awak media bebas berkeliaran di luar Lapas, Senin (22/4) sekira pukul 10.45 Wit.

Regina Diana, tampak menaiki dan akan menyetir mobil Toyota Agya berplat PA1603GE berwarna abu-abu hendak keluar dari jalan kantor Lapas Merauke.

Regina yang mengenakan pakaian ala artis/hedon sambil menenteng jaket kulit tampak tidak sendirian, ia didampingi seorang wanita berbaju hitam. Yang belakangan, wanita berbaju hitam itu diketahui bernama Maria. Tanpa mengetahui para awak media ada di halaman kantor Lapas, Regina terus menginjak pedal gas mobilnya yang berknalpot racing dan berlalu meninggalkan Lapas.[ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *