26 Juli 2024

Jadi Tersangka Maling BBM, Anak dan Bapak Terancam 9 Tahun Penjara

0

AKP Nurung bersama Ipda Sewang menunjukkan foto barang bukti jerigen dan tas milik pelaku

Merauke, PSP – Seorang ayah dan anak laki-lakinya terancam 9 tahun penjara. Keduanya telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) solar dari kantor PLN Sota, Selasa (26/4/2024) lalu.

“Mereka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP”, terang Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung didampingi KBO Reskrim, Ipda Sewang di mapolres, Jumat (19/4/2024).

Menurut AKP Nurung dalam mencuri bbm itu, kedua pelaku telah menyiapkan 13 buah jerigen berukuran 35 liter sebagai wadah. Mereka lalu menyedot solar dari tanki penyimpanan menggunakan selang plastik.  Semua jerigen sudah sempat diisi dan disimpan tidak jauh dari tanki operasional PLN. Belum sempat menjualnya, keduanya sudah bergelang besi setelah ditangkap petugas dari Polsek Sota.

“Di TKP, saksi/karyawan PLN mendapati sebuah tas dan sempat melihat ada sosok manusia. Setelah itu baru melapor ke Polsek Sota”, katanya.

Atas laporan yang diterima petugas lalu mencari pelaku. Pelaku sendiri mengakui bila tas selempang berisi sebuah handphone dan uang Rp 290.000, itu miliknya. Mereka juga mengaku sebagai pelaku pencurian bbm yang merugikan  perusahaan negara tersebut.

“Barang bukti yang diamankan 13 jerigen. Mencuri bbm itu inisiatif mereka berdua”, singkatnya.

Pihak PLN sendiri mengaku sudah beberapa kali mengalami kecurian. Namun belum diketahui siapa pelakunya.

Di tempat yang sama, Ipda Sewang menyebut hasil pemeriksaan penyidik mereka  berencana akan menjual bbm curian itu seharga Rp 10.000 per liternya.

“Pengakuannya baru pertama kali melakukan. Tapi ini masih didalami, karena pihak PLN mengaku sudah beberapa kali kejadian”, katanya.

Ipda Sewang menambahkan berkas perkaranya sendiri sudah dikirimkan ke Jaksa untuk diteliti. Apakah sudah memenuhi unsur atau belum. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *