Gakumdu Hentikan 3 Kasus Pelanggaran Pemilu

0

Gakumdu kabupaten Merauke saat memberikan keterangan pers tentang penghentian kasus pelanggaran pemilu 2024.

Sianipar : Kalau kami memaksakan suatu penanganan perkara dibawa ke persidangan, justru tidak menguatkan kami dalam pembuktian.

Merauke, PSP – Satu dari empat kasus dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 yang sempat masuk di Gakkumdu kabupaten Merauke, meluncur ke pihak Kejaksaan.

Sementara tiga kasus diantaranya, laporan money politik di Bupul Distrik Elikobel, dugaan money politik terhadap seorang oknum ASN di Distrik Merauke yang juga diduga adanya keterlibatan oknum penyelanggara dan laporan pelanggaran Pemilu dari Kimaam ketiganya dihentikan.

“Sementara satu kasus dugaan money politik di Distrik Jagebob, ditingkatkan ke penyidikan dan telah ditetapkan tersangka  dengan inisial BB oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres Merauke serta Kejaksaan Negeri Merauke,” ungkap Ketua Bawaslu Merauke Agustinus Mahuze pada jumpa pers dikantornya, kemarin.

Dikatakan Agustinus Mahuze penghentian kasus dugaan money politik yang terjadi di Bupul disebabkan si pelapor mencabut laporan tersebut di tingkat Panwas distrik.

Pada kasus ini, Bawaslu maupun Gakkumdu tidak menggunakan hak nya, untuk kasus Money politik di Bupul dimasukkan dalam kategori temuan.

“Sebenarnya itu bisa dijadikan informasi awal, tetapi perkara sudah dicabut ditingkat distrik, karena yang register di tingkat kabupaten bukan di distrik,” kata Agustinus Mahuze.

“Sementara kasus money politik yang diduga dilakukan seorang ASN di sekitar Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke, dihentikan karena kurangnya kecukupan alat bukti, saksi yang menerima uang tidak ditemukan,” katanya.

Dilanjutkan, kasus pelanggaran 
Pemilu yang dilaporkan dari Kimaam, turut dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Kasus – kasus yang dihentikan mau pun yang ditindaklanjuti semuanya sudah berdasarkan mekanisme, artinya Gakumdu yang melibatkan kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu bersama – sama mengambil keputusan,” ujar Agustinus Mahuze.

Ditempat yang sama, Kejari Merauke melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi Ater Sianipar, SH menegaskan kasus dugaan pelanggaran pemilu Money Politik di Distrik Jagebob yang sudah diranah kejaksaan tetap akan melewati mekanisme yang berlaku.

“Kami sebagai penuntut umum penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai dengan tahapan prosedur,” kata Sianipar.

Kejaksaan memiliki waktu selama 3 hari sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) teregistrasi untuk menentukan sikap.

“Sebelum 3 hari kami akan tentukan sikap, menengok kekurangan baik syarat formil maupun materilnya. Jika memang terpenuhi dan lengkap kami akan segera limpahkan ke pengadilan,” lanjutnya.

Berkaitan 3 kasus lainnya yang sudah dihentikan ditingkat Gakumdu, Sianipar menyebut disebabkan kekurangan alat bukti.

“Kalau kami memaksakan suatu penanganan perkara dibawa ke persidangan, justru tidak menguatkan kami dalam pembuktian,” ujarnya.

Sesuai peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2024, sedianya Gakumdu melibatkan 3 instansi baik kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu. Sehingga, segala sesuatu keputusan dibahas dengan bersama – sama. “Jadi apa yang sudah dilakukan (penghentian kasus) oleh kami Gakumdu, tentunya sudah sepakat baik laporan maupun temuan. Prinsipnya kami tidak gegabah dalam mengambil sikap, bahwa harus kasus dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, kami wajib melihat dari segala aspek untuk bermuara pada terpenuhinya syarat formil dan materil sesuai per Bawaslu nomor 7 Tahun 2022,” tegas pria berdarah Batak ini. [ERS-NAL] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *