Ini Arah Pembangunan Untuk Tahun 2025 di Provinsi Papua Selatan, Ada Pemulihan Ekonomi Lewat Investasi
Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2025 di Swiss – Bell Hotel, Kamis (21/3).
Pembahasan dalam gelar musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang mengusung tema “Percepatan Pemenuhan Pelayanan Dasar dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat” dihadiri Staf Khusus Mentri Dalam Negri Pastorius Sinaga dan Direktur Regional III Bappenas, Bupati Merauke, Bupati Asmat, perwakilan bupati Mappi, perwakilan bupati Boven Digoel. TNI – Polri, para asisten Setda Provinsi Papua Selatan, para kepala OPD pemerintah Provinsi Papua Selatan, MRP Provinsi Papua Selatan, para pimpinan OPD pemerintah kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan.
Kepala Bapperida Provinsi Papua Selatan Dr. Ulmi Listianingsih menyebutkan arah kebijakan pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk tahun 2025 sesuai dengan tema RKPD yang kali ini diusung. Diantaranya, penguatan transisi kelembagaan pemerintah daerah Provinsi Papua Selatan menuju satu pemerintah defenitif yang siap melaksanakan pelayanan publik, percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, percepatan peningkatan kualitas SDM kesehatan dan pendidikan, percepatan pemulihan ekonomi yang ditumpang oleh investasi dan penyerapan tenaga kerja lokal, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas.
Kendati demikian, penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) Provinsi Papua Selatan tahun 2025 sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah dalam Negri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan tata cara evaluasi peraturan tentang RPJPD dan RPJMD dibutuhkan saran dan masukan
“Musrembang RKPD ini untuk menerima masukan dan saran dalam penyusunan RKPD Papua Selatan terkait dengan permasalahan pembangunan, prioritas pembangunan, arah kebijakan pembangunan yang dicantumkan di 4 kabupaten,” ujar Ulmi.
Menurutnya, penyelarasan program dan prioritas program pembangunan secara umum dokumen RKPD Provinsi Papua Selatan mempunyai nilai penting. “Ini akan sebagai acuan penyusunan rencana kerja perangkat daerah, landasan penyusunan KUA-PPAS dan akan menjadi bahan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD untuk memastikan APBD telah disusun yang berpedoman pada RKPD,” jelasnya.
Berdasarkan pendekatan dan metode perencanaan sesuai dengan peraturan mentri dalam Negri Nomor 86 Tahun 2017, Ulmi mengungkapkan, proses penyusunan RKPD Provinsi Papua Selatan telah dilakukan dengan beberapa tahapan yang diawali rakortekrembang Provinsi Papua Selatan tahun 2024 beberapa waktu lalu.
Ditempat yang sama Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST.,MT menegaskan dalam musrembang Tahun 2024 terhadap perencanaan pembangunan tahun 2025 konsistensi juga harmonisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran harus menjadi perhatian.
“Penjabaran dalam RKPD tahun anggaran 2025 dan menganggarkan dalam APBD tahun anggaran 2025 harus konsisten, ini untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab,” demikian ujar Pj. Gubernur Safanpo dikutip dalam sambutannya. [ERS-NAL]