Ganti Rugi Tanah Tak Kunjung Terealisasi, Pemilik Hak Ulayat Bandara Tanah Merah Datangi Kantor Bupati

0
Pemilik hak Ulayat yang hendak lakukan Pemalangan kantor bupati Boven Digoel

Tanah Merah, PSP – Masyarakat pemilik Hak Ulayat tanah bandara Tanah Merah, Boven Digoel hampir saja memalang  Kantor Bupati Boven digoel, Kamis 14/4/2024. Aksi ini mereka lakukan untuk menuntut realisasi pembayaran hak ulayat tanah bandara yang tak kunjung terealisasi.

Aksi dari puluhan masyarakat yang hendak melakukan Pemalangan kantor bupati tersebut di halangi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs Jefri Hanny Izaak Nirahua, agar kantor bupati sebaiknya tidak dilakukan Pemalangan namun di bicarakan secara baik-baik dengan pemerintah daerah. Melalui mediasi yang panjang akhirnya pemilik hak Ulayat Tanah bandara dari Lima Marga yakni,  Marga Aujat, Kombutanggan, Tutainan, Kat dan marga Guam bersedia melakukan pertemuan dan audiens dengan pemerintah daerah yang berlangsung di Aula Kantor bupati.

Mewakili Lima marga pemilik hak Ulayat Tanah bandara, Albertus Yawon mengatakan bahwa, hak Ulayat tanah bandara udara tanah merah belum dibayarkan sejak tahun 2012 silam, yang pada saat itu, terjadi aksi Pemalangan dan penahanan salah satu pesawat di bandara udara. Dan pada saat itu melalui hasil kesepakatan bahwa pemerintah akan siap membayar ganti rugi atas tanah tersebut, namun hingga saat ini, realisasi pembayaran tidak pernah dilakukan.

Menurut Albertus terkait dengan hak Ulayat Tanah bandara, pihaknya pernah di fasilitasi pemerintah sebelumnya dan pihak bandara bertemu langsung dirjen perhubungan di Jakarta, dan berbagai mekanisme terkait dengan proses pembayaran sudah dilakukan oleh pemilik hak Ulayat, namun pada saat melakukan ajuan untuk proses pembayaran hingga saat ini belum juga dilakukan, mulai dari tahun 2012 hingga saat ini.

“Jadi kami datang kesini hanya untuk menuntut hak kami, sudah 10 tahun lebih, bupati ganti bupati, pejabat ganti pejabat kami ini belum juga dibayarkan. Oleh karena itu saat ini kami tuntut pemerintah harus membayar saat ini,”tegasnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah Kabupaten Boven Digoel Philemon Tabuni di hadapan para pemilik hak Ulayat katakan terkait permasalahan hak Ulayat Tanah bandara, Pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar hak Ulayat Tanah adat tersebut. Dengan catatan, perlu adanya surat kesepahaman antara pemerintah dan hak Ulayat, agar masalah hak Ulayat Tanah tersebut dapat dibayarkan pertahun sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.

Dikatakan Sekda, terkait dengan keluhan pemilik hak Ulayat, sudah di terima oleh pemerintah daerah, dan pemerintah daerah akan mengagendakan agar dilakukan pertemuan selanjutnya dengan perwakilan pemilik-pemilik hak Ulayat, untuk teknis pembuatan nota kesepahaman seperti apa sehingga setiap tahunnya dapat dibayarkan. “Jadi kita sudah mendengar semua, jadi dalam Minggu ini kita akan duduk lagi untuk berbicara menyangkut masalah hak Ulayat Tanah ini,” ujarnya.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *