Bawaslu Papua Selatan Tangani Dua Kasus Pidana Pemilu
Merauke, PSP – Bawaslu Provinsi Papua Selatan saat ini tengah menangani dua kasus dugaan tindak pidana pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan materil.
Kasus pertama terkait dengan dugaan money politik yang terjadi di Kabupaten Asmat. Sedangkan kasus kedua terkait dengan dugaan perubahan suara yang terjadi di Kabupaten Mappi.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Selatan, Felix Tethool, kedua kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan materil yang ditetapkan dalam undang-undang pemilu.
“Dua kasus tengah kami tangani, dan keduanya sudah memenuhi syarat formil dan materil, Money Politik di Asmat dan perubahan suara di kabupaten Mappi,” jelas Felix kepada wartawan di Swiss- Bell Hotel, Rabu (13/3).
Felix mengingatkan, untuk kasus perubahan suara, sanksi yang diatur dalam undang-undang adalah penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 48 juta.
“Kelalaian saja masuk dalam pidana, apalagi di ada unsur sengaja nya,” kata dia.
Felix Tethool menambahkan bahwa dalam penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu bekerja sama dengan Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu itu sendiri. Setiap lembaga memiliki tahapan penanganan yang berbeda, namun secara total waktu penanganan dari Bawaslu adalah 12 hari, dari kepolisian 14 hari, dan dari kejaksaan 5 hari. “Apabila kasus sudah dalam tahap P21 oleh kejaksaan dan penuntutan dilakukan ke pengadilan, waktu penanganannya adalah 7 hari,” ungkap Felix. [ERS-NAL]