27 Juli 2024

Rancangan Permendagri untuk jalur afirmasi DPRK dan DPRP sudah di Kemenkumham

0

Merauke, PSP – Hasil pertemuan antara Kepala Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota di tanah Papua dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda),  bahwa hingga saat ini peraturan terkait kursi afirmasi belum dapat dilaksanakan.

Hal ini disebabkan karena belum adanya dasar hukum yang memadai, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk membentuk Panitia Pemilihan (Panpil) dan Peraturan Gubernur untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep, SH mengungkapkan pihaknya telah melaporkan ke Gubernur, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebutuhan akan Permendagri yang masih harus ditunggu. Meskipun demikian, hasil konfirmasi terakhir dengan Dirjen Otda menunjukkan bahwa rancangan Permendagri tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk proses penetapan.

“Hasil terakhir saya konfirmasi dengan Dirjen Otda, rancangan permendagri itu sudah ada di Kementrian Hukum dan HAM untuk penetapan. Setelah penetapan nantinya maka peraturan akan diturunkan ke masing – masing Provinsi maupun kabupaten/ kota di tanah Papua,” jelas Netep di Swiss – Bell Hotel, kemarin.

Setelah Permendagri tersebut ditetapkan, peraturan itu diharapkan didistribusi langsung ke masing-masing Provinsi maupun kabupaten/kota di tanah Papua. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan kursi afirmasi dapat segera direalisasikan untuk memperkuat representasi berbagai elemen masyarakat dalam struktur pemerintahan daerah dalam hal ini DPR. Seperti diketahui, pembentukan DPR Provinsi Papua Selatan adalah salah satu tugas dari empat tugas pokok penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan dalam menjalankan pemerintahan di DOB Papua Selatan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *