27 Juli 2024

Kawal Hak Politik Caleg OAP, Ini Seruan MRP PPS untuk Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu 2024

0

Merauke, PSP – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil dalam merekap suara calon legislatif (caleg) potensial orang asli Papua.

Bukan hanya itu, MRP juga mengeluarkan pernyataan yang meminta kepada pembina politik, termasuk Presiden sebagai pembina politik tertinggi di Indonesia, Gubernur sebagai pembina politik di Papua Selatan, serta Bupati di tiap kabupaten, untuk memberikan perlindungan, keberpihakan, dan ruang kepada calon legislatif (caleg) orang asli Papua (OAP) yang potensial.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Pansus Pengawalan Hak Politik Caleg OAP MRP Provinsi Papua Selatan dalam jumpa pers di Kantor MRP Papua Selatan, Kamis (29/2).

“Penting menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu, kami mohon penyelanggara dalam hal ini KPU jujur dan adil dalam melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara yang tengah berlangsung,” ujar Ketua Pansus Pengawalan Hak Politik Caleg OAP MRP Provinsi Papua Selatan Ana Mahuze.

MRP mengingatkan bahwa orang asli Papua harus diakui hak politiknya, termasuk hak untuk dipilih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Ana bilang, pembina politik memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan politik yang inklusif dan mendukung bagi semua warga Papua Selatan, termasuk caleg OAP. Hal ini penting untuk memastikan representasi yang lebih baik dari berbagai lapisan masyarakat dalam lembaga legislatif.

“Pansus ini juga, sudah melakukan audiensi dengan Pj. Gubernur Papua Selatan. Ada 4 poin yang kami rekomendasikan, sebab Gubernur adalah pembina politik di wilayah Provinsi Papua Selatan,” kata Ana Mahuze.

Adapun rekomendasi dimaksud yakni, pertama, meminta kepada pembina politik baik ditingkat pusat, Provinsi, maupun kabupaten agar memperhatikan dan memperjuangkan caleg OAP yang potensial pada pemilihan DPR – RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten maupun DPD RI. Kedua, meminta pembina politik agar pimpinan partai di daerah  memperjuangkan caleg OAP yang potensial. Ketiga, meminta pihak penyelanggara yakni KPU agar netralitas rekapitulasi suara dilakukan secara jujur, adil dan transparan di semua tingkatan, keempat meminta Bawaslu agar menangani kasus laporan politik uang secara tegas dan tuntas.

Ana Mahuze mengakui, bahwa meskipun pemilihan sudah berlangsung dan rekapitulasi suara tengah berlangsung, bagi MRP tidak pernah ada kata terlambat untuk menyuarakan kepentingan OAP.

“Bagi kami tidak ada kata terlambat. Sebab kami dilantik pada tanggal 6 November 2024, yang boleh dikatakan terlambat jika menengok jadwal pemilu. Tapi kami berupaya tetap melakukan fungsi kami menampung dan mengawal aspirasi OAP,” kata dia.

Dikatakan, dengan adanya perhatian khusus dari pembina politik, KPU, Bawaslu, partai politik kepada caleg OAP yang potensial dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang bagi pembangunan Papua Selatan serta mewakili aspirasi masyarakat OAP.

“Caleg potensial maksud kami adalah, caleg OAP yang perolehan suaranya tergolong tinggi baik di dalam partai maupun caleg Papua lainnya, artinya caleg bersangkutan memiliki peluang menang, itu yang kami dorong. Tetap melihat perankingan partai, kami mohon kejujuran dan transparansi KPU, tidak ada kompromi politik sehingga ada peralihan suara,” tegas Ana.

Ditempat yang sama Anggota MRP Provinsi Papua Selatan yang juga sebagai Sekertaris Pansus Katarina Yaas kembali menekankan bahwa permintaan Pansus MRP Pengawalan Suara Caleg OAP tidak lah muluk – muluk.

“Rekomendasi kami ini keluar. Wajib diperhatikan semua pihak di tanah ini. Saya ingatkan pengawas pemilu, penanganan kasus khususnya Money politik harus sampai tuntas, proses yang ada harus dilaporkan kembali kepada MRP dalam hal ini Pansus, akan kami kawal sampai ke ibu kota,” tegas Yaas.

Yaas juga menyinggung mengenai dinasti politik yang dibangun secara terang – terangan yang mengesampingkan hak orang asli Papua. Sebagai informasi, Pansus Pengawalan Hak Politik Caleg OAP MRP Provinsi Papua Selatan terbentuk pada 19 Februari 2024. Pansus ini dibentuk berdasarkan adanya keluhan dan laporan dari berbagai caleg OAP tentang banyak nya kecurangan dalam pemilu 2024 yang dianggap mengesampingkan mereka. Pansus ini terdiri dari 8 orang anggota MRP Papua Selatan turut didalamnya Wakil Ketua I MRP Provinsi Papua Selatan Yohana Gebze. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *