MRP PPS : Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP

0
Damianus Katayu, M.AP

Merauke, PSP – Dalam konteks implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, terdapat ketentuan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur haruslah orang asli Papua.

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus yang menekankan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Selatan.

Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu,M.AP menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur yang berasal dari orang asli Papua adalah sebuah keharusan sesuai dengan amanat Undang-Undang Otsus.

“Kita lihat di undang – undang Otsus itu kan Gubernur dan wakil Gubernur harus orang asli Papua. Ini harus diimplementasikan dalam PKPU khusus.”,” tegas Katayu diruang kerjanya lusa lalu.

Oleh karena itu, kata dia, implementasi PKPU khusus harus memperhatikan ketentuan ini secara cermat dan tidak boleh melenceng dari prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Undang-Undang Otsus.

Dalam asosiasi ketua MRP se – tanah Papua nanti yang salah satu  akan diperjuangkan adalah PP 54 Tahun 2004. Soal Gubernur dan wakil Gubernur tentang patrilineal atau matrilineal, Katayu mengatakan bahwa tetap mengacu pada amanat otsus. “Kita lihat sesuai dengan amanat undang – undang Otsus dan kami tetap berpegang dalam amanat itu dan kami tidak buat wacana diluar dari itu,” terangnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *