Bawaslu Merauke Sebut Kasus Dugaan Money Politik di Pelabuhan Kondap Libatkan Oknum PNS, Caleg, dan Penyelenggara, Ini Kronologisnya
Merauke, PSP – Kasus dugaan Money Politik yang diduga melibatkan oknum caleg, oknum ASN dan oknum penyelanggara pemilu di kabupaten Merauke masih terus bergulir.
Pasal nya kasus ini tengah santer karena diduga melibatkan oknum – oknum tersebut.
Meluruskan semua informasi yang berseliweran, Ketua Bawaslu Merauke Agustinus Mahuze menekankan bahwa kasus tersebut merupakan temuan Bawaslu dan bukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti banyak beredar.
Dijelaskan Agustinus, pada malam tanggal 14 Februari sekitar pukul 11.00 WIT, patroli jalanan dilakukan untuk memastikan pemilu keesokannya berjalan dengan baik.
“Patroli saat itu menyusul adanya intruksi Bawaslu RI bahwa Bawaslu di daerah melakukan patroli 3 hari sebelum hari pencoblosan,” ujar Agustinus dikantornya, Selasa (27/2).
Lebih lanjut, pengawas distrik Merauke yang ikut dalam patroli melihat tindakan mencurigakan di Libra (Lingkaran Brawijaya). Patroli tersebut kemudian membuntuti orang yang dicurigai, yang kemudian menuju ke Jalan Kelapa Lima menuju pelabuhan Kondap. “Tanpa mengambil tindakan langsung, patroli mengikuti dan kemudian melakukan penahanan di pelabuhan Kondap karena dugaan transaksi yang mencurigakan. Orang yang ditahan tersebut berinisial ZS, seorang oknum ASN, dan kemudian diarahkan ke kantor Panwas distrik untuk klarifikasi lebih lanjut,” terangnya.
Proses klarifikasi dilakukan bersama Gakumdu, dengan melibatkan kepolisian. ZS memberikan keterangan bahwa dia mendapatkan uang dari oknum penyelenggara untuk dibagikan, mengindikasikan adanya keterlibatan oknum penyelenggara dalam transaksi tersebut. Selama pemeriksaan di kantor Panwas, ditemukan beberapa stiker partai politik beserta calegnya di mobil ZS, serta uang sebesar Rp. 5.000.000.
“Sewaktu di Kondap itu saya menelfon kepolisian, karena sebelumnya dalam rapat Gakumdu sudah disepakati bahwa untuk patroli bersama itu melibatkan Gakumdu, jadi yang ditelfon kan sebenarnya unsur Gakumdu kan. Dan kami melakukan klarifikasi bersama Gakumdu kepada ZS untuk informasi awal,” ungkapnya.
Dari informasi awal, sambung Agustinus, ZS memberikan keterangan bahwa diduga keterlibatan oknum penyelanggara. ZS menyebutkan bahwa dia mendapatkan uang itu dari oknum penyelenggara itu (untuk dibagikan).
“Saat itu, di kantor Panwas kami bersama Gakumdu memeriksa mobil bersangkutan ZS dan kami menemukan beberapa stiker partai politik beserta caleg nya. Dalam pemeriksaan mobil itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 5.000.000, tolong di garis bawahi jumlahnya, tidak lebih,” tegas pria berdarah Marind ini.
Agustinus Mahuze, dalam keterangannya, menyatakan berita acara penyerahan barang bukti telah dibuat dan dilakukan di kantor distrik, dengan barang bukti saat ini disimpan di kantor Bawaslu kabupaten. Kasus ini masih dalam proses di Gakumdu, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
“Dari peraturan itu tetap Gakumdu (dilibatkan) dalam setiap proses, sekalipun ditangani Bawaslu itu tetap pendampingan dari kepolisian. Artinya tetap akan kami lakukan klarifikasi dan dibuat kajian kemudian nanti ada pembahasan berikutnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu telah memanggil 6 orang dan memenuhi untuk melakukan klarifikasi yakni inisial ZS, MS, KH, BI, P , CS. Mereka terdiri dari oknum ASN, Oknum penyelenggara Pemilu, dua orang Caleg, Pengawas Distrik (Pandis) dan saksi yang saat itu ikut dalam mobil yang ditemukan. [ERS-NAL]