Bawaslu Merauke Tangani 2 Pelanggaran Pemilu Terkait “Money Politik”
Ketua Bawaslu : Salah satunya keterlibatan oknum ASN
Merauke, PSP – Bawaslu kabupaten Merauke tengah menangani 2 kasus pelanggaran pemilu 2024 di kabupaten Merauke.
Kedua kasus itu merupakan diduga kasus money politik yang dilakukan 2 caleg dari partai yang berbeda.
“Iya saat ini ada 2 kasus diduga “Money Politik” yang tengah kami tangani,” ujar Ketua Bawaslu kabupaten Merauke Agustinus Mahuze saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat (16/2).
Ia menyebutkan, satu kasus diantara dua itu adanya keterlibatan diduga oknum ASN yang terjadi di Merauke. Kemudian pelanggaran pemilu terjadi di Bupul 8.
“Secara internal prosedur sesuai per walau tengah kami lakukan. Berkaitan apakah akan memenuhi unsur pelanggaran dan berkaitan kebenaran kami perlu mencari kebenarannya seperti penggalian informasi dilapangan,” kata Agustinus Mahuze.
Dilanjutkan, Bawaslu menangani kedua kasus dugaan money politik berlandaskan peraturan maupun undang – undang yang berlaku dalam pemilu.
“Kami perlu menyesuaikan pasal – pasal yang ada. Pastinya laporan maupun temuan pelanggaran pada pemilu ini akan kami tindaklanjuti,” tegas pria berdarah Marind ini.
Disinggung mengenai kasus pelanggaran itu boleh dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi, Agustinus mengatakan, bahwa ketentuan yang ada membolehkan kasus dilimpahkan ke atasan.
“Mekanismenya ada (boleh dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi) tapi kan kami sedang melakukan proses sesuai per Bawaslu,” kata Agustinus. Ditambahkan, bahwa kedua kasus diduga Money Politik dalam pemilu 2024 itu kini sudah berada ditingkat Gakkumdu kabupaten Merauke. Dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan nya. [ERS-NAL]