27 Juli 2024

Penganiaya Warga hingga Tangan Putus Siap Dimejahijaukan

0

Tersangka TU saat digelandang petugas Polres Merauke menuju Lapas Merauke. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Tersangka TU, kasus penganiayaan hingga tangan seorang warga putud di Jalan Aliarkam, dua bulan lalu siap dibawa ke persidangan. Sebab, penyidik dari Satuan Reskrim Polres Merauke telah  menyerahkan tersangka bersama barang bukti berupa parang ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (25/10).

“Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara,” terang Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution, kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kata AKP Nasution setelah Jaksa menyatakan berkas yang diteliti sebelumnya sudah memenuhi unsur (lengkap). Dimana, penyidik sebelumnya sudah melengkapi berkasnya seusi dengan petunjuk dari jaksa. Setelah penyerahan,  tersangka langsung digelandang ke Lapas Kelas II Merauke.

Kasus penganiayaaan hingga tangas sebelah kanan putus itu  terjadi Kamis (17/8), sekira pukul 00.30 WIT. Dimana, ketika itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Libra menuju gudang arang. Dalam perjalanan, tepatnya di TKP, korban melihat ada sekelompok pria lalu ia merubah haluan. Saat berubah arah ia dihampiri oleh seseorang yang sudah dalam kondisi mabuk. Pria itu kemudian mengayunkan parang hingga mengenai tangannya sebelah kanan.

“Beberapa meter setelah ditebas, korban merasa ada yang ada aneh di bagian tangan sebelah kanan dan ternyata sudah bersimpah darah dan langsung berhenti di pinggir jalan,” katanya.  Tak lama kemudian, warga sekitar datang  menolong dan membawanya ke RS guna mendapat penanganan medis. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *