Sidang Lanjutan Gugatan MRP Selatan, Pemprov Masih Tunggu Petunjuk Hakim
“Kembali hakim menanyakan dasar mereka menggugat, karena hakim menganggap gugatan mereka belum spesifik,” Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan.
Merauke, PSP – Sidang gugatan terhadap proses pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Selatan di PTUN Jayapura masih terus berlangsung.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan Irfan Peradidjaja, SH mengatakan sidang lanjutan yakni ke – 4, pada Rabu 25 Oktober 2023 kembali digelar oleh hakim PTUN.
“Sidang masih terus berlanjut, sudah keempat kemarin Rabu dengan agenda pemeriksaan terhadap gugatan,” kata Irfan dari balik ponselnya kemarin.
Dikatakan Irfan, dalam sidang keempat itu hakim kembali menanyakan dasar gugatan terhadap proses MRP Selatan.
“Kembali hakim menanyakan dasar mereka menggugat, karena hakim menganggap gugatan mereka belum spesifik,” lanjut Irfan. Pemerintah Provinsi Papua Selatan, kata Irfan, masih terus menunggu petunjuk dari hakim terkait gugatan dimaksud.
“pemerintah melalui pengacara masih menunggu, karena kami melihat hakim sempat agak emosi karena mereka (penggugat) tidak menyampaikan secara spesifik gugatan mereka,” kata dia.
Kata Irfan, sudah selayaknya gugatan itu dipertegas secara baik berkaitan dengan apa yang digugat.
“Itu harus dipertegas, mereka gugat nya yang mana, jika memang tidak bisa dipertegas maka nanti akan gugur dengan sendirinya,” terang Irfan.
Sebelumnya, Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan melalui Asisten III Setda Provinsi Papua Selatan Sunaryo optimis memenangkan gugatan yang dilayangkan panitia pemilihan MRP Selatan kabupaten Merauke dan Boven Digoel di PTUN Jayapura.
Sebagaimana diketahui panpil kedua kabupaten itu menggugat keputusan Pj. Gubernur Papua Selatan mengenai nama – nama MRP Selatan yang sudah diusulkan ke pemerintah pusat.
Menurutnya Sunaryo, berbicara mengenai MRP adalah soal adat sehingga gugatan yang dilayangkan itu dianggap salah sasaran.
“Bisa dibilang salah sasaran lah, karena ini -Government to Government- bicara tentang MRP kan lingkup adat, kalau pemerintahan masuk kedalam dari sisi ada over lay artinya salah kamar,” tutur Sunaryo.
Dengan begitu, lanjut Sunaryo, maka akan muncul pertanyaan mengenai adanya kepentingan. Karena menurut hematnya, yang selayaknya menggugat adalah peserta.
“Muncul pertanyaan ada kepentingan apa, harusnya menggugat kan peserta, lagipula proses itu kan belum final, namanya gugatan kan suratnya sudah final dulu, kalau ini kan pemerintah masih mengusulkan, bisa saja diterima bisa saja diganti,” terangnya.
Maka itu, Pj. Gubernur Safanpo yakni mampu memenangkan gugatan tersebut. “Bapak Gubernur dengan yakin dan optimis beliau akan menangkan gugatan, sangat optimis,” tutup Sunaryo. [ERS-NAL]