27 Juli 2024

Kasus Suami Bunuh Istri di Kampung Kaibursene Dilatarbelakangi Sakit Hati

0

Kapolres Mappi di Dampingi Kasat Reskrim Saat Press Relaese. Foto: PSP/RADE

Mappi, PSP – Kepolisian Resor Mappi gelar Press Relaese kasus pembunuhan yang terjadi di kampung Kaibursene distrik Haju pada tanggal 25 Juli 2023 tepat pukul 07:45 WIT. Motif pembunuhan tersangka HB (27) tahun, sakit hati karena tersangka HB sudah datang jauh-jauh dari tempat cari gaharu untuk antar anaknya ke puskesmas eci distrik assue untuk berobat, namun korban PA (22) tahun dari istri tersangka HB menolak untuk diantar bersama anak, dan membuang bahasa yang menyinggung perasaan, sehingga tersangka HB kesal dan melakukan pembunuhan , Rabu (25/10/2023).

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang. S.Sos, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim Ipda Bisma W. Putra, S.Tr,K dalam jumpa pers di Polres Mappi mengungkapkan bahwa, saat itu tersangka HB sedang di hutan mencari gaharu, lalu mendengar kabar anaknya yang ke tiga sedang sakit di kampung. Kemudian tersangka HB kembali ke kampung dan bermalam di rumahnya.

Lanjutnya Kapolres Mappi, kemudian pada pagi hari tersangka HB rencana mau berangkat ke piskesmas eci untuk membawa anaknya yang sedang sakit. Namun sementara sedang isi BBM di mesin ketinting, korban PA datang menghampiri tersangka HB dan berkata “kenapa pagi-pagi begini ko sudah mau jalan, ko kasih tinggal apa disana, ko sudah rencana mau kawin ka,” ungkap korban PA melalui Kapolres Mappi.

Lalu tersangka HB menjawab, “saya datang ke sini untuk mau bawa kamu ke asgon untuk berobat kenapa ko bicara begitu” lalu korban PA menjawab dengan suara kasar “ko jalan sendiri sudah nanti saya cari obat di sini.” Mendengar suara kasar dari korban PA tersangka HB sakit hati dan berkata “ko cepat sudah ambil parang dari pada nanti saya jadi emosi,” tetapi saat itu korban PA masih berdiri dan tidak mau bergerak jalan akhirnya tersangka HB mengambil parang dan menggertak korban PA.

Sambungnya, lagi-lagi korban PA tidak mau mendengar perkataan tersangka HB untuk berkemas dan pergi bersama ke puskesmas eci akhirnya tersangka HB menghayungkan parang ke tubuh korban PA, sehingga mata parang terlepas dari gagang parang, sehingga ujung parang tersebut menusuk tulang belikat sebela kiri korban PA. Setelah itu korban terjatu sehingga parang tersebut makin menusuk ke dalam tubuh korban PA.

Kata Kapolres Mappi, setelah melihat korban PA jatuh tersangka HB menahan korban PA agar parang tidak lebih menusuk ke tubuh korban PA, dan tersangka HB mencabut parang yang mengakibatkan banyak darah yang keluar dari bekas tusukkan tersebut. Saat itu korban PA berkata “ko sudah kasih bahaya saya ini, ko lari sudah,” setelah mengatakan itu tersangka HB melepaskan korban PA dan naik ke perahu ketinting dan pergi ke polsek haju untuk menyerahkan diri, lalu pada siang hari tersangka HB mendengar informasi dari masyarakat kalau korban PA telah meninggal dunia.

Kapolres Mappi sampaikan, pada pukul 18:00 WIT tersangka HB dan alat bukti 1 buah parang tanpa gagang serta satu buah gagang parang dibawa oleh kapolsek haju bersama anggota dan menyerahkan kepada anggota penyidik polres mappi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya.

Ia terangkan, hasil pemeriksaan visum et repertum terdapat luka tusuk dibagikan tulang belikat kiri korban PA dengan kedalaman luka 6 senti meter, lebar 4 senti meter dan panjang 6 senti meter, teraba benjolan dibagian kepala belakang korban PA, terlihat darah keluar dari anggota tubuh yakni pada lubang hidung dan telinga. Posisi mata korban terbuka dan tidak ada refleks pada mata, seluruh tubuh korban PA kaku dan posisi kedua tangan mengarah keatas. “Terhadap tersangka HB telah dilakukan penyidikan dan penyerahan berkas tahap I kepada Kejaksaan Negeri Merauke, dan tinggal menunggu P21 selanjutnya tahap II penyerahan tersangka HB dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke. Dan tersangka dijerat hukum kesatu primer pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP atau kedua pasal 44 ayat (3) Juncto pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *