27 Juli 2024

Peserta Kandidat Pilkam Purawenderu Terus Layangkan Protes

0

Peserta kandidat yang dites terhadap proses pilkam Purawenderu. Foto: PSP/ERS

Dinas PMK : Yang kami tahu itu tidak ada masalah

Merauke, PSP – Peserta kandidat pemilihan kepala kampung Purawenderu Distrik Kimaam masih terus melayangkan protes terhadap proses pemilihan kepala kampung Purawenderu.

Mereka menilai pemilihan kepala kampung Purawenderu Disrtrik Kimaam yang dilakukan pada bulan Juni 2023 lalu, disinyalir tidak melalui mekanisme yang seharusnya.

Hal ini juga membuat para peserta kandidat melayangkan gugatan terhadap proses pemilihan ke Dinas PMK kabupaten Merauke.

Mereka menganggap proses pemilihan tersebut hingga terpilihnya kembali incumbent cacat secara hukum dan melabrak peraturan yang sudah ada.

“Hari Kamis lalu kami sudah di mediasi oleh dinas dikantor PMK menanggapi gugatan kami, dan dari dinas sampaikan bahwa betul proses itu ada kesalahan, itu disampaikan oleh kepala seksi administrasi,” ujar peserta kandidat Agustinus Paliama, Selasa (24/10).

Di saat itu juga, lanjut Agustinus Paliama, dinas menyampaikan bahwa SK incumbent yang kami gugat sedang dibekukan.

“Tapi kami kembali mendapat informasi bahwa incumbent sudah mendapat disposisi untuk mengukur pakaian, padahal barang bukti sudah jelas kami serahkan semua ke dinas. Ini yang kami mau tau sampai dimana tindaklanjut laporan kami mengenai itu kepada dinas, kami kecewa dengan proses itu,” tutur Paliama.

Sebab, kata Paliama, selain adanya intervensi terhadap pemilih, berkas – berkas bersangkutan incumbent juga sedianya tidak sesuai persyaratan yang ada.

“Mulai dari ijazah, yang dimasukkan surat kehilangan bukan ijazah, laporan dana desa yang harus disertakan incumbent itu tidak disertakan,” kata dia.

Agustinus Paliama sampaikan bahwa untuk membuat terang persoalan tersebut pihaknya pun tengah berupaya menghadirkan kuasa hukum.

Sementara Kepala Bidang Administrasi Dinas PMK Crishtine saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan sedianya tidak ada persoalan dengan pemilihan itu.

“Kami hanya menerima laporan dari pihak distrik bahwa proses pemilihan sudah tidak masalah, yang kami tahu hanya itu, tidak ada masalah,” ujar Crishtine.

Sebelumnya Kepala Urusan Pemerintahan Kampung Purawenderu Leonardus Garima kepada wartawan di Jl. Missi, Sabtu (5/8) juga mengatakan bahwa proses tersebut tidak sesuai peraturan.

Kata Garima, ada 4 orang yang mendaftar untuk mengikuti pemilihan. Dimana 3 orang kandidat diantaranya yakni nomor urut 1,3 dan 4 yang merupakan sosok baru dinyatakan lolos dalam persyaratan administrasi berkas.

Sementara kandidat nomor urut 2 yang adalah incumbent kepala kampung sejak tahun 2016 tidak memiliki ijazah sah namun dapat mengikuti sebagai calon.

“Nah, incumbent akhirnya bisa masuk dalam daftar kandidat dengan nomor urut 2 dikarenakan mendapat persetujuan dari distrik. Sementara dalam persyaratan, incumbent harus memberikan laporan keuangan kampung selama jabatan namun tidak ada dilampirkan. Dalam persyaratan pun harus memiliki ijazah sah, tapi saat itu yang ada hanya surat keterangan dari sekolah tanpa tandatangan kepala sekolah,” ujar Garima.

Dilanjutkan Garima, pemilihan berlangsung dengan 4 kandidat, dengan jumlah pemilih 236 orang. Setelah dilakukan penghitungan suara, Lasarus Yeri (incumbent) memperoleh 106 suara, sedangkan Aloysius Florianus Yeri (nomor urut 3) memperoleh 104 suara.

Dikatakan Garima, nomor urut 3 Aloysius Florianus Yeri terpilih dalam pertarungan pemilihan kepala kampung tersebut. Akan tetapi, terdapat 13 orang pemilih belum mencoblos pilihannya.

“Yang 13 orang ini ada pendukung Lasarus maupun Aloysius, tapi hanya 6 orang diperbolehkan memilih untuk memilih incumbent sementara 7 orang lainnya tidak diperbolehkan memilih,” kata Garima. “Pemilihan itu sudah tidak melalui aturan, anak dibawah umur dibuat memilih, warga kampung lain juga disuruh memilih,” kata dia. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *