27 Juli 2024

Sosialisasi Perda Miras dan Narkoba di Kabupaten Merauke – Khususnya Distrik Muting PT. Agriprima Cipta Persada

0

Merauke, 15 Agustus 2023 – Miras (Minuman Keras) dan Narkoba, kedua nama ini mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Masyarakat. Banyak yang menjadikan Minuman Keras dan Narkoba ini menjadi Candu dan Budaya yang Lazim untuk di konsumsi. Tapi tahukah kamu apa itu Minuman Keras dan Narkoba?

Ya, Minuman Keras atau Minuman beralkohol ini mengandung Etanol (alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja, adalah cairan yang mudah menguap, mudah terbakar) dimana bahan Etanol ini merupakan bahan Psikoaktif dan yang mengkonsumsinya akan menyebabkan penurunan bahkan kehilangan kesadaran. Tidak hanya itu, Jika konsumsi berlebihan bisa menyebabkan kerusakan Organ pada Tubuh, kejang, hingga meninggal dunia.

Sedangkan Narkoba sendiri adalah yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis ataupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Mulai dari morfin, LSD, heroin, ganja, kokain, dan opium.

Dampak yang di timbulkan oleh Minuman Keras dan Narkoba ini tidak hanya buruk bagi Kesehatan, tapi buruk juga bagi Prilaku Seseorang yang bisa memicu meningkatnya Kriminalitas di sebuah Daerah.

Berdasarkan Undang Undang , yaitu : PERDA NO. 09 TAHUN 2021 tentang Larangan Minuman Beralkohol ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Menkes/Per/III/1978 tentang Minuman Keras ; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ; Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (1), diancam Pidana setinggi-tinggi nya 1 (Satu) bulan atau denda sebesar Rp. 1.000.000,- ; Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (2) diancam Pidana sebagaimana diatur diatas pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

PT. Agriprima Cipta Persada bekerja sama dengan Polsek Muting dan Koramil 1707-04/Muting dan Jajarannya, melakukan “SOSIALISASI PERDA PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL – DI KABUPATEN MERAUKE” Khususnya di Distrik / Kecamatan Muting. Acara ini dihadiri oleh beberapa Ketua Marga dari Marga diseputana PT. Agriprima Cipta Persada, kemudian dihadiri pula oleh Kepala Kampung dari 6 Kampung yang ada di Distrik muting, yaitu : Kampung Sigabel Jaya, Kampung Seed Agung, Kampung Enggol Jaya, Kampung Andaito, Kamppung Afkab Makmur, dan Kampung Man Waybob.

Kapolsek Muting “ Iptu, M.H Hamado menjelaskan bahwa jenis alcohol pada Miras Oplosan berbeda dengan minuman beralkohol yang biasa dikomsumsi manusia.Kandungan minuman beralkohol yang biasa dikomsumsi manusia adalah etil alcohol/etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari madu,gula, sari buah atau ubi-ubian. Sementara yang terkandung dalam Miras Oplosan bukanlah etanol melainkan “ Metyl Alkohol atau Metanol “.

Danramil 1707-04/Muting “ Kapten Inf, Tonce R. Manurung “ menyatakan bahwa pada dasarnya kebiasaan minum minuman beralkohol sangat merugikan kesehatan, contohnya seperti mengidap penyakit kanker dan jika terlalu banyak mengkomsumsi alkohol dapat menyebabkan seseorang mudah marah/emosi, hilang kesadaran dan dapat menimbulkan KEMATIAN “.

Seperti materi yang telah disampaikan oleh Bpk. Iptu, M.H Hamado selaku Kapolsek Muting dan Bpk. Kapten Inf, Tonce. R Manurung selaku Danramil 1707-04/Muting ada beberapa cara untuk dapat memberantas atau mengurangi MIRAS yaitu seluruh masyarakat terutama tamu undangan di ajak untuk melakukan Inpeksi mendadak ke toko maupun yang memperjual belikan minuman keras (Miras/ Minuman beralkohol). Jika ditemukan ada nya Prodak Miras tersebut diperjualbelikan, maka Kapolsek Muting akan melakukan tindakan membuang, menumpah,memecahkan kemasannya sehingga betul betul cairannya meresap hilang tak dapat diambi lagi, Pemusnahan barang bukti hasil sitaan atas pelanggaran pidana Pasal 2 ayat (2) dilakukan sesuai prosedur pemusnahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.  Selain itu juga, pihak Kapolsek akan memberikan Surat Perjanjian antara si penjual dengan pihak kapolsek, apabila kedapatan lagi menjual prodak MIRAS tersebut akan dikenakan SANKSI ataupun PIDANA.

Dari pelaksanaan program Sosialiasi MIRAS & Narkoba serta dampak hukum bagi penggunaannya di Distrik Muting diperoleh kesimpulan bahwa warga Distrik Muting dan masyarakat sekitar dapat memahami bahaya dari penggunaan MIRAS & Narkoba. Selain itu juga Estate Manager ACP 1 & ACP 2 dan Mill Manager PACP akan lebih tegas kepada mobil/taksi yang keluar masuk dalam perusahaan untuk dibuatkan surat izin masuk ke area kebun.  Dan pihak Kapolsek Muting dengan Pihak Perusahaan sepakat akan membuat jadwal razia tiap bulannya, dimana untuk tanggalnya tidak bisa ditentukan/dijadwalkan.  Selain itu, pihak perusahaan juga akan lebih memantau keamanan area tiap kebun apabila sedang pencairan SHU ataupun Gajian. Seperti yang disampaikan oleh Estate Manager ACP2 yaitu Bpk. Markus D. Pay biasanya banyak masyarakat mabuk setelah mendapatkan gaji ataupun SHU. Maka dari itu, seluruh masyarakat di himbau untuk tidak lagi memperjualbelikan atau mengkomsumsi MIRAS demi kenyamanan bersama dan agar terhindar dari pertikaian/perkelahian.

Dengan hal ini, PT. Agriprima Cipta Persada sangat Concern  dengan menggandeng Masyarakat sekitar serta berkomitmen dalam membantu Pihak Kepolisian untuk ikut memberantas Minuman Keras dan Narkoba yang beradar khususnya di Wilayah PT. Agriprima Cipta Persada sendiri dan Distrik Muting. Guna tercipta nya suatu keadaan yang Kondusif, dan menurunkan tingkat Kriminalitas. Di buktikan dengan penandatangan Komitmen Bersama – sama untuk memberantas dan melakukan pengendalian terhadap Oknum atau Pelaku yang menyalahgunakan Miras dan Narkoba di Distrik Muting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *