Merasa Dirugikan Hingga Ratusan Juta PT Ice Nusantara Jayapura Mengadu ke Polres Merauke
Merauke, PSP – PT. Ice Cream Nusantara Jayapura mengadukan seorang wanita di Merauke berinisial M atas dugaan penggelapan berupa produk ice cream. Pihak perusahaan merasa dirugikan hingga Rp 276 juta lebih oleh terlapor, karena belum membayar produk yang sudah diterimanya pada Rabu (16/8) lalu. Terlapor sendiri memiliki gudang penyimpanan di Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke.
Kepada wartawan, Manager Umum PT. Ice Cream Nusantara Jayapura, Hengki Rahmat Jaya didampingi Kuasa Hukumnya, Lie Lintje Liwoma,SH mengemukakan awalnya ia mendapat informasi bahwa produk pihaknya sudah tiba dan diterima oleh terlapor di gudangnya. Jumlahnya ada 2.605 box ice cream. Tanda terima barang dari ekspedisi itu diterima dan ditandatangani oleh terlapor. Selanjutnya pelapor mengkonfirmasi kepada terlapor, namun terlapor tidak dapat membuktikan pembayaran atas barang tersebut.
Atas dasar itu, pelapor bermaksud untuk mengambil kembali barangnya, karena merasa sudah rugi. Hanya saja, terlapor tidak mau mengembalikan.
“Saya hanya mau ambil barang saja. Kalau dia mau produknya, tinggal bayar, simpel saja,” tutur Hengki di Halogen Hotel, kemarin.
Yang membuat pihaknya juga kesal, karena di media sosial facebook, terlapor membuat postingan promo besar yakni membeli 10 buah akan mendapat gratis 5 buah. Dari pihak perusahaan sendiri tidak pernah melakukan promo seperti yang diposting oleh terlapor. “Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian Rp 276 juta lebih,” terangnya.[FHS-NAL]