Proses Hukum Kasus Penipuan PT Elora Terus Berlanjut, Korban Berharap Uang Mereka Bisa Kembali
Merauke, PSP – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh PT. Elora dengan tersangka yakni RG dan RH sudah di tingkat kejaksaan.
Proses hukum yang terus berjalan hingga saat ini, disyukuri para korban yang merupakan konsumen PT Elora.
Pasalnya, bukan sedikit uang yang mereka korbankan untuk memiliki rumah impian namun harus kandas akibat kelakuan developer perumahan.
Sejauh ini, penetapan tersangka oleh penyidik Polres Merauke kedua tersangka disangkakan pasal penggelapan dan penipuan yaitu pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Kuasa Hukum para korban Evi Kristina,SH mengatakan berbagai respon ditunjukkan para korban seketika mendengar penetapan tersangka kepada direktur dan komisaris PT. Elora.
“Reaksi korban bermacam – macam, tapi yang jelas mereka bersyukur karena proses hukum pidana terus berjalan sampai sejauh ini,” ujar Evi saat dihubungi, Rabu (9/8).
Tentang pasal yang disangkakan, kata Evi, sudah selayaknya penerapan pasal pencucian uang kepada kedua tersangka diterapkan bukan penipuan.
“Sebenarnya kami lebih setuju jika penerapan pasal kepada para tersangka ini tindak pidana pencucian uang,” kata Evi.
Para korban masih berharap besar uang yang bukan sedikit dapat dikembalikan. Baik pun berupa aset yang dapat diuangkan.
“Semoga (hukuman) bisa maksimal. Di samping itu sangat berharap korban uang mereka kembali. Proses persidangan nanti semoga terungkap uang itu lari nya kemana, apakah masih ada atau sudah jadi aset,” terang Evi. Sementara Kejaksaan Negri Merauke yang dikonfirmasi mengenai keberadaan kedua tersangka belum merespon sejak diserahkannya berkas tersangka. [ERS-NAL]