27 Juli 2024

Pemprov Tampung 6.000 Masukan Untuk 33 Calon Anggota MRP Selatan

0

“Usul dan saran akan menjadi tolak ukur untuk pengusulan nama ke Mendagri. Maka, nama yang ada saat ini akan bisa terjadi perubahan,” Agustinus Djoko Guritno.

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah menampung masukan dan usul dari masyarakat berkaitan uji publik terhadap 33 nama calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Selatan.

Dicatat pemerintah Provinsi, setidaknya ada sekitar 6.000 – an saran dan usul yang masuk sejak nama – nama itu mereka sebarkan.

Asisten I Sekda Provinsi Papua Selatan Drs. Agustinus Djoko Guritno, M.Si didampingi Plt. Kepala Kesbangpol Paskalis Netep,SH dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Thobias Tapumbi,M.Si menyampaikan pemerintah telah usai menggelar uji publik dan sudah mengumpulkan seluruh saran dan usul mengenai nama yang ada.

Disebutkan, masukan maupun usul itu datang dari berbagai elemen masyarakat di Papua Selatan baik perorangan, kelompok masyarakat maupun tokoh – tokoh.

“Dari hasil uji publik yang dilakukan, ada lebih 6.000 saran dan masukan. Hasil uji publik ini akan diserahkan kepada Pj. Gubernur untuk dapat diteliti dan disaring semua usul dan saran yang telah masuk dan akan disesuaikan denga pergub dan peraturan  pemerintah yang lebih tinggi,” jelas Guritno di Kantor Kominfo Provinsi Papua Selatan, Sabtu (22/7).

Dilanjutkan, setelah nantinya melalui serangkaian penelitian oleh Pj. Gubernur maka nama – nama yang berhak ada dalam surat akan diusulkan ke Menteri Dalam Negri untuk ditetapkan sebagai anggota MRP Selatan periode 2023 – 2028.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat sedapat mungkin boleh menyambut kehadiran MRP Selatan yang ditetapkan nantinya melalui keputusan pemerintah. Dengan tenang, aman dan damai,” pesannya.

Ditegaskan Guritno, usul dan saran sedianya akan menjadi tolak ukur untuk pengusulan nama ke Mendagri. Maka, nama yang ada saat ini akan bisa terjadi perubahan.

“Masukan itu berupa, ada yang mendukung dan tidak mendukung terhadap nama – nama yang ada, hasil uji publik bisa terjadi perubahan nama jika dalam penelitian oleh Gubernur itu tidak sesuai dengan perundangan maupun peraturan. Jelas masukan yang ada akan menjadi tolak ukur untuk menentukan nama yang akan diusulkan ke Mendagri,” tegas dia.

Diharapkan, sambungnya, di bulan tujuh ini penelitian nama dapat terselesaikan.

“Kita harap dalam bulan ini sudah selesai dan langsung diusulkan ke Mendagri,” ujar Guritno.

Ditempat yang sama, Plt. Kepala Kesbangpol Paskalis Netep,SH menyebutkan hanya ada beberapa yang memberikan komentar negatif tetapi hampir semua memberi dukungan.

“Saya senang yang memberikan tanggapan itu turut menyertakan identitas nya. Misalnya menyampaikan tentang keterlibatan parpol, masyarakat pengusul menyertakan bukti – buktinya, jadi jelas,” tambah Paskalis Netep. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *