26 Juli 2024

Tiga Pelaku Penghilang Nyawa Thomas Dibekuk Polisi, Ini Aktor Utamanya

0

Tampak parang dipegang Kapolres dan kayu balok ditangan Kasat Reskrim, barang bukti dari kasus pengeroyokan yang menewaskan Thomas (22). Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Tim opsnal Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke akhirnya berhasil meringkuk tiga pelaku pengeroyokan yang menghilangkan nyawa Thomas Rembe (22), yang terjadi di Jalan Trans Irian Cikombong, Jumat (7/7). Korban menghembuskan napas terakhirnya, setelah sempat mendapat penanganan medis di RSUD Merauke. Ketiga pelaku diketahui berinsial SB alias Riki, YW alias Yeri dan EK alias Boy.

Didampingi, Kasat Reskrim dan KBO Reskrim, Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, mengatakan meski membutuhkan waktu beberapa hari, namun pihaknya berhasil menangkap para pelaku. Para pelaku ditangkap di tempat terpisah dan bertahap. Mereka ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi, termasuk istri korban.

“Pelaku utama SB alias Riki dan Roy, mereka menganiaya korban dengan parang dan kayu. Bahkan, kayunya sampai patah-patah seperti ini. Karena ada beberpa luka di bagian perut,” beber Kapolres sembari memperlihatkan parang dan kayu yang sudah patah tiga, di Mapolres, kemarin.

Kapolres menjelakan sebelum kejadian korban hendak menjemput sang istri. Dalam perjalanan, ia dicegat oleh pelaku, karena dari pelaku ada yang mengenalnya. Awalnya, ia diajak untuk menenggak miras, hanya korban menolak. Karena menolak, korban dimintai sejumlah uang dan lagi korban menolak memberi, lantaran memang tidak membawa uang. Tak terima,  pelaku langsung menganiaya korban. Setelah mendapat informasi bahwa korban dianiaya, saksi bersama adik korban mengecek ke TKP, korban sudah dibawa oleh petugas Polsek Merauke Kota ke UGD RSUD Merauke. Korban sempat dirawat dan selang beberapa waktu kemudian, ia pun menghadap sang khalik. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujar Kapolres.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *