27 Juli 2024

Polres Merauke Ungkap Kasus TPPO, Untungnya Tak Seberapa Resikonya Masuk  Penjara

0

Kapolres memperlihatkan telepon genggam dan sejumlah uang dari tangan pelaku TPPO. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Satuan Reskrim Polres Merauke meringkus seorang pria berinisial MF (28), pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di hotel Care Inn, Senin (26/6) lalu. Saat itu, ia hendak memperdagangkan seorang wanita berinisial N. Dari tangan pria itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 dan 3 buah hanphone, sebagai alat komunikasi, antara pelaku dengan pemesan maupun korban. Untungnya tak seberapa, namun resikonya masuk penjara.

“Tersangka ini dijerat dengan pasal UU RI Noor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan didampingi Kasat Reskrim dan KBO Reskrim, di Mapolres, kemarin.

Pengakuan tersangka, kata Kapolres, ia sudah menjalankan bisnis tersebut sudah menjelang dua tahun dan sudah ada 10 wanita termasuk anak dibawah umur, yang dijajakannya kepada para pria hidung belang, dari berbagai kalangan. Mulai dari pekerja di kapal hingga profesi lainnya. Soal nilai transaksi antara korban dengan pemesan, tersangka tidak terlibat. Namun, setiap kali selesai transaksi, ia akan memperoleh fee, dari setiap korbannya.

“Kadang si cewe (korban,red) kasih saya Rp 100.000, kadang juga lebih. Kadang juga hanya cukup diajak makan saja,” beber tersangka, saat ditanya kapolres, berapa keuntungan yang didapat dalam setiap transaksi.

Menurut Kapolres, kasus TPPO sudah menjadi atensi dari Kapolri. Untuk itu, jajarannya langsung bergerak cepat untuk mengecek dan ternyata  di Merauke juga ada. Penangkapan pelaku ini, setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi perdagangan orang di TKP. Dimana pelaku sudah menunggu calon korban di hotel.

“Saat calon korban bertemu dengan pelaku, tim opsnal Rajawali langsung meringkusnya. Karena, sebelumnya, tim Opsnal sudah melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Atas kasus itu, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba  mengecek Tempat Hiburan malam (THM) yang mempekerjakan anak di bawah umur di sana. Karena, korban ini salah satu pekerja THM juga. “Kalau sampe ada, segera berkoordinasi dengan dinas terkait, seger tutup izinnya,” pinta Kapolres dengan tegas.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *