Pekan Depan, Disperindag Akan Mulai Tertibkan Penjual Pakaian Bekas Impor
Staf ahli bidang perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah Kabupaten Merauke, Benny Malik.
Merauke, PSP – Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke melalui Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Merauke akan mulai melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor atau yang masyarakat biasa sebut cakar bongkar (Cakbor) di kabupaten Merauke.
Staf ahli bidang perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah Kabupaten Merauke, Benny Malik mengatakan bahwa penertiban tersebut direncanakan akan mulai dilakukan pada pekan depan dengan melibatkan beberapa pihak yaitu Disperindagkop, Kepolisian, Satpol PP dan Bea Cukai.
Dijelaskan bahwa penertiban usaha pakaian bekas impor tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022 tentang dilarang penjualan barang bekas import.
“ Maka kita menindaklanjuti Permendag itu dengan tahapan-tahapan di bulan Maret sudah ada sosialisasi dan juga peringatan kepada para pedagang, berkaitan dengan tindak lanjut itu penertiban barang bekas impor khususnya pakaian,” katanya kepada wartawan.
Benni mengungkapkan bahwa penertiban usaha penjualan pakaian bekas impor ini merupakan salah satu tujuan demi melindungi UMKM dalam negeri. Selain itu juga dari sisi lain sebenarnya produk pakaian bekas impor sekalipun kelihatan murah dan awet tapi dari ada dampaknya dari sisi kesehatan,
” Dampak kesehatan ini yang harus kita pikirkan,” lanjutnya.
Untuk tindakan awal yang dilakukan adalah tindakan yang sifatnya preventif, artinya penjual pakaian bekas impor yang barang-barang jualannya masih ada harus disimpan dan tidak boleh dijual lagi.
” Nanti kalau setelah kita kasih peringatan preventif ternyata tetap dia masih jual dipajang, maka kita akan melakukan tindakan yang sifatnya pengambilan barang-barang sesuai aturan,” tuturnya.
Untuk itu dirinya berharap kepada para pedagang bisa memahami aturan ini sehingga juga tidak karena terpaksa.[JON-NAL]