Di ‘PHP’ Pengurus Enam Truk, Satpol Ambil Langkah Ini
Merauke, PSP – Hingga detik ini, Samsul, pengurus dari enam truk yang ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar denda Rp 7.500.000 setiap truknya. Nominal denda itu sesuai dengan Perda dan Perbup Merauke. Padahal, sebelumnya ia sudah menandatangani surat pernyataan menyanggupi membayar dan meminta kelonggaran waktu dengan cara bertahap.
“Sampai sekarang belum ada realisasi, pengurus truk hanya janji-janji saja,” beber Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, di kantornya, kemarin.
Karena sudah di PHP (harapan palsu), Satpol PP saat ini mengambil langkah dengan mencari keberadaan truk-truk tersebut untuk diproses lebih lanjut ke Kepolisian dengan UU Lingkungan Hidup. Karena, satupun belum ada yang membayar denda. Dari enam truk, dua orang sudah berkomunikasi dan siap menyerahkan kenderaan bila dibutuhkan untuk dijadikan barang bukti. Sementara, empat lainnya masih dilacak keberadaannya, entah dimana.
“Empat lainnya ini, masih dicari teman-teman, mobilnya ada dimana. Ini sudah masuk dalam pencarian barang. Karena mereka juga jalan tanpa STNK, karena STNK masih kita tahan,” tegasnya.
Dalam aktifitas pengangkutan pasir maupun tanah timbun, yang bertanggungjawab adalah pengurus, bukan sopirnya. Hanya saja, pengurus belum memenuhi kewajibannya. Seperti diketahui, keenam truk itu ditangkap peugas Senin (5/6) di Jalan Cikombong saat membawa tanah timbun. Mereka telah melanggar Perda dan Perbup Merauke. [FHS-NAL]