Pelayanan Kini Semakin Mudah, Sophia : Cukup Dengan NIK
Merauke-Jamkesnews. Memiliki jaminan kesehatan dengan menjadi peserta dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di saat sehat sangat penting sebagai bentuk proteksi diri ketika jatuh sakit. Namun apabila sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan, tentu dengan adanya Program JKN akan terasa sangat bermanfaat. Manfaat menjadi Peserta JKN telah dirasakan langsung oleh Frits Kiring, yang merupakan seorang tanggungan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdaftar sebagai peserta JKN kelas dua, Sophia yang merupakan istri dari Frits Kiring, merasa sangat terbantu dengan adanya Program JKN, apalagi saat ia harus menjalani pengobatan ketika menderita usus buntu. Menurutnya, JKN sudah memberikan manfaat yang langsung bisa dirasakan.
“Program JKN telah memberikan jaminan kesehatan yang sangat baik kepada suami saya, setelah menjalani operasi usus buntu dua hari yang lalu, perawatan pasca operasi sangat baik. Dengan besarnya manfaat yang saya dapatkan, saya tidak keberatan dengan pemotongan upah/gaji yang dibebankan kepada saya tiap bulannya sebagai iuran wajib program JKN. Selain karena memang sudah menjadi kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) manfaat jaminan yang diberikan memang sangat bagus,” ucapnya.
Dirawat dengan diagnosa apendiks sempat membuatnya khawatir akan biaya yang akan dikeluarkannya nanti setelah dokter menginstruksikan akan dilakukan operasi. Namun, kekhawatiran tersebut hilang setelah dirinya memperjelas mengenai biaya yang menjadi tanggungan oleh pasien ke bagian administrasi Rumah Sakit.
“Hari pertama masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD), di UGD suami saya langsung ditangani dengan sigap oleh petugas medis karena nyeri hebat yang dirasakan suami saya. Tidak berselang lama, dokter pun datang menghampiri saya dan menyampaikan bahwa suami saya harus segera dioperasi agar tidak terjadi komplikasi yang lebih serius. Sontak saya merasa syok dan segera mendaftarkan adminsitrasi suami saya diloket yang telah ditentukan, sekalian saya tanyakan juga mengenai pembiayaan dan informasi yang disampaikan bahwa seluruh pelayanan ditanggung oleh program JKN alias gratis. Setelah mendaftar diloket administrasi saya langsung menuju keruang operasi untuk melihat kondisi terakhir suami saya dan tidak lupa berdoa mudah-mudahan operasinya dilancarkan,” ungkapnya.
Wanita yang bekerja di salah satu satuan kerja Pemda Kabupaten Merauke tersebut berkenan menceritakan awal mula penyakit suaminya kambuh dan sampai dilarikan kerumah sakit. Ia menyebut kalau penyakitnya tersebut sudah ada sejak beberapa bulan lalu.
“Suami saya sudah sering mengeluhkan sakit pada area perut bagian bawah kanannya. Kami pikirnya hanya sakit perut biasa. Rasa sakit yang dirasakan suami saya dimulai sejak pagi namun hingga sore hari rasa sakitnya tidak kunjung membaik malah semakin nyeri. Saya coba menenangkan suami saya dengan memberikan obat anti nyeri yang saya dapatkan dari petugas medis tetangga saya namun tidak ada perubahan hingga akhirnya sampai malam saya memutuskan untuk masuk ke rumah sakit,“ ucapnya.
Sebelum masuk kerumah sakit, Ia sempat kewalahan mencari identitas JKN (kartu JKN) milik suaminya akhirnya ia hanya sempat membawa kartu keluarga ke rumah sakit dan berharap kartu keluarga bisa digunakan untuk mendaftarkan penjaminan.
“Saya kerumah sakit sama sekali tidak membawa kartu JKN karena sudah sejak lama kartu JKN miliki suami saya tidak saya simpan namun saya teringat dengan informasi yang saya dapatkan beberapa waktu yang lalu melalui sosialisasi oleh BPJS Kesehatan diinstansi saya bahwa untuk berobat sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akhirnya saya hanya melampirkan kartu keluarga di loket pendaftaran. Sama sekali tidak diminta kartu JKN, kartu keluarga yang saya setorkan dikemabalikan lagi dan diinformasikan bahwa proses pendaftaran sudah selesai,” lanjutnya.
Ia pun merasa sangat bersyukur dengan proses administrasi pendaftaran layanan kesehatan saat ini. Menurutnya, kebijakan penggunaan NIK di rumah sakit sangat membantu pasien.
“Saya tidak bisa membayangkan ketika pendaftaran diloket administrasi harus menggunakan kartu JKN artinya saya harus mengurus keterangan hilang di instansi berwajib lalu ke BPJS Kesehatan untuk cetak kartu baru bisa mendaftar di loket administrasi rumah sakit yang tentunya sangat menguras waktu dan tenaga” tutupnya.