Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke Gelar Orientasi Pelayanan Kesehatan Korban KtPA dan TPPO Bagi Petugas Fasyankes Tahun 2026

Merauke, PSP – Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke melalui Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), seksi Pelayanan Kesehatan Usia Produktif, Usia Lanjut, Kesehatan Kerja dan Olah Raga (UPL Kesjaor), menggelar kegiatan “Orientasi Pelayanan Kesehatan Korban KtPA dan TPPO Bagi Petugas Fasyankes Tahun 2026” Rabu (29/7).
Kegiatan ini digelar merespons tingginya angka kasus kekerasan di Merauke, di mana berdasarkan data Dinas Kesehatan, sepanjang 2025 hingga Juni 2026 tercatat 189 kasus kekerasan terhadap korban usia anak maupun dewasa yang tertangani layanan kesehatan.
Dalam pertemuan inipun menghadirkan Wakil Bupati Merauke, Dr. Hj. Fauzun Nihayah, S.H.I., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Peduli Perempuan dan Anak Kabupaten Merauke, dalam paparannya Wakil Bupati menegaskan kalau keberanian korban untuk melapor serta keberanian petugas kesehatan untuk melindungi jadi kunci utama penanganan persoalan kekerasan di Merauke.
“Poin ini adalah paling penting dari segala persoalan kita bapak ibu semua, kalau korban tidak berani melapor, kemudian para petugas kesehatan juga tidak berani melindungi, kita menyalahkan korban… Inilah pentingnya bahwa tidak boleh ada satu pun perempuan yang hidup dalam ketakutan, tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan masa depan karena kekerasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun seluruh elemen masyarakat.“Melindungi perempuan dan anak bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Intinya kita harus saling berkolaborasi, kita harus saling bersinergi sehingga persoalan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan TPPO ini tidak akan terjadi berulang-ulang di Merauke,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi UPL Kesjaor, Helen Lucia Catrin Butar-Butar, SKM., MKM., mengatakan kegiatan orientasi ini bertujuan membekali petugas fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam menangani korban KtPA dan TPPO secara tepat dan berperspektif korban.
“Korban KtPA dan TPPO berhak mendapatkan pendampingan kesehatan, psikologis, hingga rehabilitasi sosial secara menyeluruh. Melalui orientasi ini, kami berharap petugas fasyankes di Merauke semakin siap dan responsif dalam melayani korban,” ungkapnya.
Kegiatan orientasi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kapasitas layanan kesehatan sekaligus membangun budaya berani melapor dan tidak menyalahkan korban di Kabupaten Merauke.[CR1-NAL]
