30 November 2023

BPJS Kesehatan Merauke dan PT Jasa Raharja Pastikan Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat

0

Merauke, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Merauke bersama PT. Jasa Raharja, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Merauke beserta petugas admisi rumah sakit se-Kabupaten Merauke melaksanakan kegiatan koordinasi bersama untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan sekaligus meningkatkan pemahaman berkaitan dengan penatalaksanaan penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN di wilayah Kaupaten Merauke, Selasa (13/06).

Membuka kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Hernawan Priyastomo menyampaikan pentingnya kordinasi antar penyelenggara dalam program JKN. Ia menyampaikan bahwa, koordinasi saat ini sudah sangat baik dan diharapkan agar dapat terus berlangsung.

“Koordinasi antar instansi saat ini sudah berjalan dengan sangat baik. Hal tersebut tentunya akan membuat informasi menjadi lebih efektif terkait penjaminan manfaat bagi peserta JKN yang sedang dalam kondisi kecelakaan lalu lintas. Sebagai stakeholder pemberi jaminan kesehatan tentu menjadi kewajiban kita untuk memberikan kepastian penjaminan kepada pasien apakah dijamin oleh Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan dimana salah satu administrasi yang diperlukan yakni laporan kepolisian,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hernawan juga menegaskan kepada provider layanan kesehatan agar memastikan kebenaran kronologis kecelakaan yang dialami oleh peserta JKN. Menurutnya, masih ada beberapa kriteria atau kondisi yang tidak menjadi jaminan oleh BPJS Kesehatan sehingga perlu dilakukan pencatatan kronologis kecelakaan.

“Terkait dengan penjaminan kecelakaan, agar provider layanan kesehatan khususnya di rumah sakit agar memastikan kronologis kecelakaan peserta apakah kecelakaan lalu lintas tersebut murni karena kecelakaan atau kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena hobi yang membahayakan. Hingga saat ini, berdasarkan data yang ada terdapat peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas yang diajukan ke BPJS Kesehatan dibandingkan dengan tahun lalu. Untuk diketahui bersama bahwa ada beberapa status kecelakaan yang dijamin oleh pemberi manfaat diantaranya, bukan kecelakaan maka dijamin oleh BPJS Kesehatan, dugaan kecelakaan namun bukan kecelakaan kerja dijamin oleh PT. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama sesuai dengan plafon yang berlaku, selanjutnya BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua, kecelakaan lalu lintas dengan dugaan kecelakaan kerja maka dijamin oleh PT. Asbari, PT. Taspen, Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hernawan juga menyampaikan terkait dengan breadging system yang sudah terkoneksi antara BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja dan Kepolisian melalui aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN). Ia menyebut, untuk lebih memudahkan kordinasi, bisa langsung melihat status penjaminan atau respon jawaban yang tedapat pada fitur aplikasi Insiden.

“Salah satu kanal informasi penjaminan kecelakaan yang bisa diakses oleh provider layanan kesehatan yakni aplikasi Insiden, beberapa fitur yang dapat digunakan untuk mempermudah kordinasi diantaranya fitur status penjaminan, fitur riwayat penjaminan kecelakaan serta laporan kecelakaan dari kepolisian,” lanjutnya.

Ikhwan Cahyadi, Kepala Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Merauke menyampaikan hal yang sama mengenai proses penjaminan kesehatan dalam program JKN. Ia menyebut, kecelakaan yang dijamin yakni kecelakaan lalu lintas oleh dua kendaraan bermotor resmi baik roda maupun roda empat dan kecelakaan tunggal kendaran penumpang resmi.

“Sejauh ini, kordinasi dan respon penjaminan sudah berjalan dengan baik terlebih juga kami sudah ada perwakilan di kantor Kepolisian Resort Merauke yang lebih mempercepat proses kordinasi dengan pihak rumah sakit atau pihak lain yang membutuhkan informasi penjaminan. Dari pihak BPJS Kesehatan juga sudah menyediakan informasi terintegrasi melalui aplikasi Insiden yang merupakan salah satu chanel informasi yang kami manfaatkan untuk memberikan respon atas penjaminan kecelakaan lalu lintas. Secara administratif, laporan kepolisian menjadi hal yang mandatory agar kami dapat memutuskan apakah yang bersangkutan dapat dijamin oleh PT Jasa Raharja atau tidak karena laporan tersebut menjadi acuan dasar bagi kami untuk melihat status maupun kronologis kecelakaan,” ungkapnya. (TR/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *