300 Orang Dimandatkan Lakukan Sensus Pertanian di Merauke

0

Cendana Murti

“Data sebelumnya 70 persen keluarga masih berstatus petani,”

Merauke, PSP – Sebanyak 300 orang petugas yang sudah direkrut Badan Pusat Statistik (BPS) Merauke dimandatkan melakukan sensus pertanian, perkebunan dan peternakan.

Sensus pertanian ini merupakan implementasi rekomendasi dari FHO dan undang – undang Nomor 16 Tahun 1997 yang menyatakan setiap 10 tahu sekali dilakukan sensus pertanian.

“Mereka akan bekerja melakukan pendataan ini, untuk mendapatkan gambaran komprehensif data pertanian. Selain mendata jumlah petani, lahan, wilayah, pihak perusahaan perkebunan pun turut akan jadi responden,” ujar Kepala BPS Merauke Cendana Murti  di Halogen Hotel, Rabu (24/5).

Selama 2 bulan kedepan, sejak 1 Juni hingga 30 Juli 2023 petugas sensus pertanian harus menyelesaikan tugasnya dengan mencapai 200 responden setiap orangnya.

Dikatakan Cendana, dalam sensus pertanian sebelumnya sesuai dengan produk domestik regional bruto (PDRB) 70 persen jumlah keluarga di Merauke berstatus petani.

“70 persen keluarga berstatus petani di Merauke,” sebutnya.

Ditambahkan, petugas sensus diberikan melakukan tugas dengan 2 metode.

Untuk wilayah perkampungan dengan lahan pertanian seperti Kurik petugas akan melakukan pencacahan ke tiap – tiap rumah.

Sedangkan untuk di wilayah perkotaan, petugas sensus akan lebih melakukan sensus ke pihak usaha – usaha pertanian untuk mendapatkan usaha sejenis. “Wilayah konsentrasi itu di wilayah pertanian seperti Kurik, Semangga dan Tanah Miring,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *