Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Merauke Kelurahan Kelapa Lima Diresmikan

0
Kajari sedang berbincang-bincang dengn Kapolres, Dandim dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke di Rumah Restorative Justice yang baru saja diresmikan

Kajari sedang berbincang-bincang dengn Kapolres, Dandim dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke di Rumah Restorative Justice yang baru saja diresmikan. Foto: PSP/FHS

Merauke,PSP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Radot Parulian,SH,MH meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Merauke Kelurahan Kelapa Lima, yang berlokasdi di samping Kantor Distrik Merauke, Selasa ( 13/12).

Kejari mengatakan Rumah Restorative Justice bertujuan agar permasalahan- permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat yang bisa diselesaikan dengan kesepakatan perdamaian. Perubahan paradigma penegakan hukum saat ini, dari paradigma pembalasan berubah mejadi paradigma pemulihan. Saat ini pengekan hukum yang berorientasi pada Restorative Justice (RJ) sudah dilaksanakan seluruh instansi atau penegak hukum seperti Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian.

Syarat perkara  yang bisa diselesaikan secara restorative justice yang pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan terakhir nilai kerugian yang timbul akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000. Perkara yang dimaksud seperti penganiayaan ringan, pencurian, KDRT hingga perkara lainnya.

“Sementara perkara pembunuhan, perlindungan anak, tidak bisa, karena tidak memenuhi syarat,” bebernya.

Lewat RJ ini bisa juga mengurangi over kapasitas di Lembaga Permasyarakatan. Karena lewat paradigma yang baru ini, tidak semua perkara harus bermuara ke penjara.

Di tahun 2022 ini, Kejari Merauke sudah menghentikan perkara  dengan pendekatan restorative justice sebanyak 6 perkara. Tiga perkara berasal dari Polres Merauke, yakni penganiayaan dan KDRT.  Rumah RJ ini diharpakan bisa sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal juga menghidupkan  kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, untuk sama-sama menciptakan kedamaian dan menghidupkan kembali keharmonisan di tengah-tengah masyarakat. Karena, tindak pidana ini membawa stigma negatif.

“Jadi Rumah RJ ini tujuannya sangat positif bisa memulihkan konflik yang ada di tengah masyarakat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan menyebut bahwa peresmian rumah RJ ini merupakan langkah positif  untuk masyarakat. Dampak dari Rumah RJ ini sangat luas, salah satunya dalam percepatan peningkatan ekonomi di masyarakat.

“Saya selaku Kapolres sepakaat dengan Kajari dan mendukung penyelesaikan dengan pendekatan RJ ini,” ucap Kapolres. Begitu juga dengan Komandan Kodim 1707/MRK, Letkol Inf Bayu Kriswandito mengaku sebagai TNI, pihaknya mendukung upaya dalam menjaga keamanan. Dengan kehadiran RJ ini juga akan mempercepat proses pembangunan yang ada. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *