Peras Warga Lewat Medsos, Mahasiswa Ini Terancam 12 Tahun Penjara

0

AKBP Sandi Sultan,S.IK

Merauke, PSP – Dengan membuat akun palsu di media sosial facebook, seorang mahasiswa di Kabupaten Merauke berhasil melakukan pemerasan terhadap delapan masyarakat dari berbagai kalangan, salah satu korbannya juga seorang mahasiswa. Tak main-main, ia meminta uang sebagai mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000. Sayangnya, modusnya itu tak bertahan lama, karena langsung ditangkap Satuan Reskrim Polres Merauke. Bahkan, kini pria yang diduga mengalami kelaianan itu sudah mendekam di Mapolres.

“Kejadian yang dilaporkan ke kami, itu semua kejadiannya di sekitar bulan Nopember 2022. Namun, salah satu korban melapor di 1 Desember 2022. Setelah itu, pelaku langsung ditangkap,” beber  AKBP Sandi Sultan didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas di Mapolres, kemarin.

Pria itu, kata Kapolres sudah diperiksa penyidik dari Unit Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim. Dia mengakui perbuatannyadengan motivasi hanya untuk mendapatkan sejumlah uang. Dia sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui medsos sebagaimana dinaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 45 ayat(4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar.

Kapolres membeberkan, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu memuat akun palsu dengan memasang foto wanita. Ia kemudian mencari para korban dengan cara mengundang pertemanan. Setelah berteman, komunikasi bersama para korban berlanjut melalui mesengger kemudian meminta nomor kontak yang memakai aplikasi WhatsApp. Begitu komunikasi dinilai intens, ia kemudian mengajak para korbannya untuk melakukan video call sex. Setelah korban setuju, video call pun berlangsung.  Namun sebelum itu, pelaku sendiri terlebih dahulu menyiapkan background foto wanita bugil. Ketika percakapan berlangsung, seolah-olah para kroban ini sedang berbicara dengan seorang wanita.

Dalam kesempatan itu, ia  membuat screnshoot percakapan. Potongan gambar itu kemudian diteruskan ke korban dan mengancam akan menyebarluaskannya. Bila tak ingin potongan foto itu tersebar, korban harus mengirimkan uang kepada pelaku sesuai dengan nominal yang ditawarkan. Oleh korban, tidak menyanggupi sebesar nominal yang diminta pelaku dan meminta keringanan. Setelah negosiasi nominal ada kata sepakat, korban kemudian mengirimkan uang kepada pelaku.

“Ini modusnya memanfaatkan digital untuk memeras orang. Kemungkinan, korbannya masih ada,” ujar Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak terima dan membuat laporan polisi. Tak lama, pelaku langsung diringkus. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sejumlah uang hasil, kartu ATM, dua unit handphone dan bukti transfer dari korban ke pelaku.

Atas kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada semua warga Merauke untuk bijak dan hati-hati dalam bermedsos. Medsos harus digunakan dalam hal positif, dengan demikian tidak menimbulkan masalah, khususnya  bagi para pelajar maupun mahasiswa. “Karena dalam kasus ini, sasaran yang jadi korban adalah kalangan mahasiswa dan pelajar,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *