Dinkes Awasi Obat Sirup yang Ijin Edarnya Dicabut
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr. Neville Muskita
Merauke, PSP – Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Merauke mengawasi obat sirup dari tiga farmasi di sejumlah fasilitas layanan kefarmasian termasuk apotik. Pengawasan dilakukan setelah ijin edar obat sirup dari 3 industri farmasi tersebut dicabut oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Merauke, dr. Nevile Muskita mengatakan bahwa yang dilakukan Dinkes dalam hal melakukan pengawasan terhadap layanan kefarmasian terkait penjualan obat sirup yang dilarang oleh BPOM yaitu dengan mengeluarkan surat edaran kepada fasilitas layanan kesehatan untuk tidak menjual produk obat sirup yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM.
“ Kalau untuk teknis kefarmasian misalnya untuk apotik-apotik, kemudian yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan maupun yang diluar fasilitas pelayanan kesehatan itukan sudah kita berikan edaran terkait dengan obat-obat yang dirilis terakhir oleh BPOM untuk tidak diperjual belikan atau ditarik dari peredaran itu sudah jelas item-itemnya,” katanya kepada media ini di kantornya, Senin (5/12).
Selain itu, Dinkes bersama dengan Loka POM Merauke juga telah melakukan pengawasan dilapangan untuk mengecek apakah edaran terkait hal itu sudah dilakukan atau belum.
“ Di apotik menurut saya teman-teman paham soal itu. Jadi yang memang tidak boleh diberikan kepada pasien, ditarik dari peredaran itu sudah dilakukan,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa tidak semua obat sirup dilarang peredarannya, hanya obat sirup yang diyatakan mengadung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
“ Awal itukan semua obat sirup sementara dipending karena menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, setelah diselidik ternyata obat-obat ini saja yang boleh, obat-obat yang lain yang sirup silahkan. Ada tapi sekarang sudah ditarik,” pungkasnya.[JON-NAL]