26 Juli 2024

Kasus SW, Partai Golkar Tak Lindungi Kader Terlilit Korupsi

0

Sorong, PSP – Surat cinta pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tak direspon. Kejari Sorong kembali melayangkan surat cinta kedua. Harapannya tentu saja ingin mendapat respon dari Selvi Wanma.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Muhammad Rizal melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari  Sorong, Khusnul Fuad pada 14 November 2022 menyampaikan surat cinta yang pertama dikirim tak kunjung mendapat respon. Pihak Kejari Sorong tidak lantas berkecil hati, surat cinta kedua pun telah dikirim.

Namun sayang beribu sayang, Selvi Wanma tidak kunjung memberikan respon.  ” Sejauh ini kami sudah layangkan panggilan. Hanya saja kami belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran maupun kendala apa yang yang dihadapi yang bersangkutan, sehingga belum hadir,” ungkap Fuad Ruang kerjanya.

Kasi Pidsus mengaku bahwa berdasarkan traking atau penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, salah satu surat telah di terima Selviana Wanma, cuma yang bersangkutan belum hadir. ”Panggilan kedua sudah dilayangkan seminggu lalu untuk di periksa hari ini,” kata Fuad.

Dia sampaikan pada panggilan pertama telah terkonfirmasi. Telah kita cek by sistem bahwa surat panggilan pertama sudah di terima sesuai dengan tanda terimanya.

” Dikarenakan panggilan kedua tidak hadir, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan teman – teman penyidik untuk menyiapkan panggilan berikutnya,” ujarnya.

Fuad sampaikan sambil menunggu respon dari Selvi Wanma, pihaknya hingga saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Listrik Tegangan rendah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat.

Kasi Pidsus mengakui dalam pemeriksaan saksi, ada satu saksi yang saat ini sudah pensiun dan posisinya di luar Sorong, sehingga pihaknya harus koordinasi secara baik terkait pemeriksaan saksi ini.

” Kami akan mengkonfirmasi kembali apakah panggilan telah di terima oleh yang bersangkutan,” kata  Kasi Pidsus.

Dia pun memastikan, sesuai peraturan perundang-undangan, apabila panggilan  telah dilakukan secara prosedur dan yang dipanggil tidak hadir, maka kami akan mengmbil langkah hukum lainnya.

Selvi Wanma selaku Direktur PT Fourking Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi tahun 2010 merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 6,4 miliar.

Selvi Wanma selain sebagai Direktur PT Fourking Mandiri, menjabat pula sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar provinsi Papua Barat. Untuk itulah Pengurus Pusat Partai Golongan Karya (Golkar) Robert Joppy Kardinal yang dikonfirmasi perihal penetapan tersangka terhadap Selvi Wanma membuat pernyataan.

Partai Golkar, kata Robert Kardinal, tidak akan pernah melindungi kader-kadernya yang tersangkut kasus korupsi. Hal ini disampaikan Robert Kardinal, saat dihubungi awak media ini, perihal adanya kader Golkar di Sorong berinisial SW yang terancam dipanggil paksa, setelah tak kunjung merespon panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.

Selvi Wanma sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus 2022, karena diduga yang bersangkutan adalah salah satu orang yang ikut menikmati aliran uang negara tersebut. Penetapan tersangka SW tertuang dalam surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : KEP – 25./R.2.11/Fd.1/08/2022, kemudian perintah penyidikan Kejari sorong nomor : PRINT – 02/R.2.11/ Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Juga tertuang dalam surat nomor : B – 2592/R.2.11/Fd.1/08/ 2022 tanggal 16 Agustus 2022, perihal pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi ditujukan kepada Ketua KPK Republik Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan Jakarta Selatan.

Meski sudah berstatus tersangka SW terhitung sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan. Hingga publik berspekulasi ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut.

Hal ini tentu dibantah dengan keras oleh Robert Kardinal, selaku kader senior Golkar, Kardinal mengaku tahu betul tentang pandangan politik dan moralitas Golkar dalam berpartai. Kardinal mengungkapkan, saat menang dalam bursa pemilihan ketua umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto secara gamblang menyebutkan bahwa ia akan melakukan bersih-bersih terhadap semua pengurus dan kader Golkar yang tersangkut kasus korupsi.

Artinya, sebut Kardinal, Partai Golkar tidak mentolelir prakter korupsi di tanah air, apalagi yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Golkar, tidak akan memberikan perlindungan bagi kader-kadernya yang tengah menjalani proses hukum kasus korupsi.

“Memang komitmennya beliau (Airlangga Hartarto) begitu. Bersih-bersihlah, jangan lagi ada kader yang masih melakukan tindakan korupsi,” ujar Robert Kardinal diujung sambungan telephone, Selasa (15/11/2022).

Terkait kasus yang menjerat SW, Anggota DPR RI dari dapil Papua Barat tersebut menekankan pihaknya sama-sekali tidak memberikan perlindungan. Bahkan ia menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan bilamana ditemukan atau terbukti ada pengurus maupun kader lain yang melindungi apalagi menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita tidak lindungi, kalaupun ada yang lindungi laporkan saja ke kami, supaya kami teruskan ke pimpinan tertinggi Golkar, agar segera diambil langkah. Intinya korupsi ini musuh bersama termasuk kami di Partai Golkar,” tegas Robert.

Pada kesempatan itu, ia juga mempersilahkan pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong agar dapat mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya. Ia juga meminta agar SW bisa mempertanggungjabkan perbuatanya dengan sungguh-sungguh.

“Penegak hukum silahkan jalan sesuai koridor yang ada. Kemudian untuk saudari SW harus siap bertanggungjawab. Intinya kami tidak akan melindungi, tapi jika SW meminta bantuan hukum silahkan saja, karena di Golkar ada bagian hukum,” ungkapnya sembari mengaku dirinya sangat tidak bisa memaklumi praktek korupsi, karena selain merugikan masyarakat, juga menodai marwah dan mencoreng nama baik partai. 

Dalam kasus yang turut menyeret Selvi Wanma bermula dari proses persidangan  Willem Piter Mayor dimana putusannya telah ingkrah dan yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di PN Manokwari dan telah di vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Willem Piter Mayor terbukti bersalah melanggar pasal bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo 18 UU Pemberantasan Tipikor. Selanjutnya, mantan Direktur PT Fourking Mandiri yang tak lain adalah Besar Tjahyono pun di vonis bersalah oleh PN Manokwari dan di hukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Besar Tjahyono terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang mengadili perkara dengan terdakwa Besar Tjahyono, majelis hakim menyebut nama Selvi Wanma. Atas pertimbangan majelis hakim itulah yang kemudian menjadi dasar Kejari Sorong menetapkan Selvi Wanma sebagai tersangkan dalam kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.

Untuk saat ini, selain Selvi Wanma , tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong sedang berupaya membuktikan tuntutan dalam perkara yang sama dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat, Paulus Tambing. Proses persidangan dengan terdakwa Paulus Tambing sendiri dari penyampaian Kasi Pidsus sudah masuk dalam upaya pembuktian , dimana pihak penuntut umum menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor di Manokwari. [EYE/JOY]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *