Masa Kerja Komisioner Bawaslu Diperpanjang
Tukidjo,SH
Merauke, PSP – Bulan Agustus tahun 2023 merupakan masa akhir kerja daripada komisioner Bawaslu sebagai pengawas pemilu, demikian para komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke.
Kendati demikian, sesuai penyampaian Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja bahwa Bawaslu tidak melakukan pengusulan pergantian komisioner Bawaslu di daerah seperti hal nya KPU.
Devisi Hukum dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke Tukidjo,SH menyampaikan, memang sesuai pernyataan Ketua Bawaslu RI itu disampaikan tidak ada pergantian komisioner Bawaslu di daerah.
“Iya memang seperti itu. Kami di daerah belum menerima surat perpanjangan masa kerja memang,” kata Tukidjo di Swiss-Bell Hotel kemarin.
Menurut dia, Bawaslu RI menyatakan demikian à gar komisioner yang kini ada di daerah dipersiapkan untuk mengawasi pemilu 2024 dan dilakukan perpanjangan masa kerja.
“Ya menurut sà ya begitu. Dipersiapkan untuk 2024, kemudian di 2025 baru diganti,” kata Tukidjo.
Dilanjutkan, bahwa sementara ini Bawaslu di daerah masih menunggu peraturan perundang – undangan yang baru diatur.
Baik yang berbunyi peraturan mengenai perpanjangan masa kerja komisioner daerah maupun mengenai pembentukan lembaga Bawaslu provinsi dimana adanya pertambahan provinsi di Indonesia salah satunya Provinsi Papua Selatan.
“Itukan akan diatur semua dalam perpu, kita masih menunggu, belum tau nanti bunyinya seperti apa. Karena pembentukan lembaga di provinsi nanti kan harus diperpukan dulu, didalam undang – undang 7 tahun 2017 provinsi kan cuma 34,” tutur Tukidjo.
Ditambahkan, sedianya komisioner Bawaslu di Merauke siap melaksanakan aturan sesuai yang sudah diperpukan sebelum dan sesudahnya. “Kalau ditanya apakah masih siap melakukan pekerjaan, ya kami siap, artinya siap melaksanakan sesuai aturan,” tutup Tukidjo. [ERS-NAL]