Bayar Retribusi Pajak Di Merauke Boleh Melalui ETPD

0

Dra. Majinur,M.Si

Merauke, PSP – Kini masyarakat tidak usah bersusah payah lagi dalam hal pembayaran retrubusi pajak di Kabupaten Merauke.

Yang mana selama ini masyarakat melakukan pembayaran dengan mendatangi Kantor Bapenda,  saat ini sudah boleh melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Sabtu (19/11) Bapenda, dan Perbankan sudah melakukan launching pembayaran pajak dan retŕìbusi daerah di halaman Kantor Bapenda.

Kepala Bapenda Kabupaten Merauke Dra. Majinur,M.Si menyampaikan pelaksanaan sistem ETPD ini juga menjalankan intruksi presiden nomor 3 dan kepres 56 tentang percepatan perluasan digital pemerintah daerah.

Sebelumnya, kata Majinur, Bank Indonesia wilayah kerja Provinsi Papua telah menunjuk 3 kabupaten pemerintah daerah termaju di bulan Januari 2022 lalu.

Dimana, Pemerintah Kabupaten Merauke berada pada nomor kedua setelah Jayapura dan Biak Numfor.

“Oleh Bank Indonesia,Kabupaten Merauke itu dinilai di urutan kedua pada triwulan 1, di triwulan kedua kami jatuh di urutan ketiga,” ucap Majinur.

Menurut dia, hasil dari telaah Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Merauke melihat itu sebagai sebuah penurunan.

“Ternyata karena sistem digital yang belum dipergunakan, tapi dari penggunaannya dari masyarakat dan pemerintah itu hanya 30 persen. Dari situ dimbil keesimpulan bahwa sinergitas antara pemerinth, masyarakat dan perbankan belum begitu baik,” kata dia. Maka, sambung Majinur, telah dilakukan koordinasi dengan perbankan sehingga ĺaunching ETPD dilakukan saat ini agar sinergitas UKM, Masyarakat, pemerintah dan perbankan itu dapat dilakukan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *