9.833 Keanggotaan Pengurus Parpol Diverifikasi KPU Merauke
Merauke, PSP – Sebanyak 9.833 anggota pengurus partai politik di Merauke dari 24 partai politik yang dinyatakan lengkap dokumennya diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke.
Dari 9.833 anggota pengurus dari 24 partai itu, tidak semua anggota ditemukan memenuhi syarat alias ditemukan kegandaan eksternal, kegandaan internal maupun kegandaan identik oleh KPU.
“Di Merauke ke – 24 partai masuk dan kami lakukan verifikasi administrasi, tidak semua memenuhi syarat, ada 9.833 keanggotaan kepengurusan partai kami verifikasi, ditemukan kegandaan dalam internal antar partai, juga ganda identik seperti terkait NIK, Alamat, Status Pekerjaan, Status Perkawinan dalam arti sudah umur 16 tahun tetapi sudah menikah, kemudian NIK sudah terdaftar dalam pemilih berkelanjutan atau belum, itu yang kami lakukan dalam verifikasi administrasi,” jelas Kepala Devisi Tehnis dan Data KPU Merauke Michael Sarawan kepada wartawan, kemarin.
Tak hanya itu, sambung Sarawan, verifikasi yang dicek melalui aplikasi Sipol KPU itu, ditemukan juga kegandaan eksternal keanggotaan partai dimana anggota berada di beberapa partai politik.
“Partai sudah bisa melihat di Sipol masing – masing ditingkat pusat apa yang mereka harus perbaiki. Contohnya kalau satu partai ada kegandaan nya ada 10 atau 20 KTP mereka harus lakukan perbaikan, setelah itu mereka harus mengupload kembali ke Sipol. Maka kami akan mengecek dan kembali melakukan verifikasi perbaikan lagi. Batas ditanggal 26 Agustus 2022 untuk partai, sebab dari 24 partai semua terjadi kegandaan,” tandas Sarawan.
Sementara itu, Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Merauke Xaverius Wonmut mengaatakan, terjadinya kegandaan itu akibat dari keinginan partai untuk memenuhi syarat minimal jumlah penduduk.
“Ditemukan terjadinya kegandaan itu Partai untuk memenuhi syarat minimal jumlah pendukjnh atau kranggotaan,” kata Wonmut.
Kata Wonmut, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan dalam tahap verifikasi administrasi.
“Nanti akan kembali di lihat motivasi sampaj terjadi begitu. Untuk potensi pelanggaram nanti di faktual juga akan dilihat, kan baru ketahuan potensi pelanggaran dari ada tidak nanti yang mengajukan keberatan,” pungkas Wonmut. [ERS-NAL]