Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Dua Warga di Jalan Arafura Yobar
Kasat Reskrim : Mereka beralasan menikam korban karena tidak dikasih uang saat diminta
Merauke, PSP – Petugas dari Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil meangkap pria berinisial E dan M, pelaku pembunuhan dua warga yang terjadi di Jalan Arafura Yobar, yang terjadi dua pekan lalu.
Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamudin,MH mengemukakan keduanya ditangkap etelah pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan di lapangan. Saat ini mereka sudah dmendekam di rutan Mapolres dan sudah sudah berstatus tersangka. Penyidik juga sudah memintai keterangan atas peristiwa yang terjadi. Penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Menurut Kasat Reskrim, keterangan yang diperoleh kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beralasan menikam korban karena tidak dikasih memberinya uang saat diminta.
“Dengan spontan, salah satu dari pelaku langsung menikam korban. Waktu kejadian, pelaku sudah dalam pengaruh minuman beralkohol juga,” beber AKP Najamuddin, MH, kemarin.
Sebelum penikaman terjadi, kata Kasat, pelaku bersama beberapa temannya sempat pesta miras di pertigaan Jalan Arafura Yobar- Jalan Husen Palela. Ketika itu, korban pertama melintas dengan menumpangi sepeda motor dan lalu diberhentikan. Pelaku kemudian meminta uang Rp 20.000. Oleh korban tidak merespon dan salah satu dari pelaku langsung menghunuskan pisau hingga mengenai bagian tubuhnya. Korban memaksakan mengenderai sepeda motornya ke rumah temannya di RT 19. Dari sana, ia kemudian dibawa ke RSUD Merauke. Sayangnya, takdir berkata lain dan menghembuskan nafas terakhirnya.
Setelah kejadian pertama, pelaku lalu berpindah tempat. Berselang 15 menit, dua sepeda motor melintas, lalu diberhentikan lagi. Salah satu pengendera ditahan, yakni korban kedua. Pelaku kembali meminta sejumlah uang. Tapi oleh korban tidak menggubris dan pelaku pun kembali melakukan penikaman tanpa sebab yang jelas. Karena merasa masih kuat, korban kemudian nekad mengendarai sepeda motornya untuk melarikan diri.
“Jarak sekitar 100 meter dari TKP, korban terjatuh dan meninggal dunia,” jelasnya.
Masih seputar keterangan pelaku, mereka mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan. Namun begitu, petugas tidak serta merta langsung percaya dan masih mendalami keterangan keduanya. Kuat dugaan, perilaku itu sudah sering dilakukan. Keduanya disangkakan pasal pasal 338 jo 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Dia boleh saja mengaku satu kali, tapi kita perlu kembangkan lagi. Kita juga sedang memeriksa saksi-saksi,” kata Kasat.[FHS-NAL]