27 Juli 2024

Penduduk Lansia di Merauke Sudah Berdaya Secara Ekonomi

0

Natalia Pipit Duwi Ariska

Oleh : Natalia Pipit Duwi Ariska

Statistisi di BPS Kabupaten Merauke

Saat ini, Indonesia tengah menghadapi perubahan demografis berupa penuaan penduduk yakni meningkatnya jumlah orang berusia lanjut (lansia) karena peningkatan harapan hidup (life expectancy). Hal ini didukung dengan kondisi kesehatan lansia yang membaik dibuktikan dengan angka kesakitan lansia yang terus menurun tiap tahunnya. BPS menghitung penurunan angka kesakitan (morbiditas) lansia Indonesia sepanjang 5 tahun terakhir sebesar 4,27 persen dimana pada 2015 morbiditas lansia tercatat sebesar 28,62 persen turun menjadi 24,35 persen pada 2020. BPS memproyeksikan pada tahun 2035 mendatang persentase lansia di Indonesia mencapai 48,2 juta jiwa atau 15,8 persen dari total penduduk Indonesia dari yang sebelumnya sekitar 11,34 persen di tahun 2020. Implikasi yang perlu diantisipasi dari peningkatan penduduk lansia adalah meningkatnya “beban” demografis atas pertumbuhan ekonomi berupa beban ketergantungan orang tua yang semakin tinggi. Lebih jauh lagi, angkatan kerja akan menyusut sehingga rasio modal tenaga kerja naik dan investasi turun. Kondisi ini menyebabkan isu pemberdayaan lansia (elderly empowerment) menjadi penting untuk dibahas.

Makna dari kata berdaya sejatinya bersifat komprehensif. BKKBN mendefinisikan lansia yang berdaya adalah lansia yang tetap sehat, bermartabat, mandiri, aktif, dan produktif. Maka, jika lansia menggangtungkan hidupnya kepada anak atau keluarganya serta sudah tidak bisa membuat pilihan atas hidupnya sendiri, saat itulah lansia dikatakan tidak berdaya. Berbicara masalah pemberdayaan lansia, data-data dari BPS Kabupaten Merauke menarik untuk diketahui.

Persentase penduduk lansia di Kabupaten Merauke menurut hasil Sensus Penduduk 2020 adalah sebesar 8,04 persen dari total penduduk sebanyak 230.932 jiwa. Peningkatan jumlah lansia di Merauke diperkirakan akan lebih cepat dibandingkan wilayah lain di Provinsi Papua karena angka harapan hidup Kabupaten Merauke yang lebih tinggi (67,00 tahun pada 2020) dibandingkan angka harapan hidup Provinsi Papua (65,79 tahun). Walaupun setiap tahun jumlah lansia di Merauke bertambah, namun mereka yang memasuki masa senja tetap produktif dan dapat bekerja. Hal ini dibuktikan dengan data Sakernas 2020 yang menyebutkan bahwa penduduk yang bekerja selama seminggu yang lalu yang terbanyak adalah kelompok umur lansia atau 60 tahun keatas (13,19%), disusul kelompok umur 50-54 tahun (12,15%) dan kelompok umur 35-39 tahun (12,49%). Artinya, dari semua penduduk Merauke yang bekerja, persentase lansianya lebih banyak dibandingkan penduduk muda. Fenomena ini tentunya menimbulkan pertanyaan, Kenapa?. Salah satu kemungkinannya adalah penduduk lansia yang sudah berdaya. Benarkah lansia di Merauke sudah berdaya? Mari kita lihat. Jika dilihat dari sektor usahanya, lansia di Merauke paling banyak bekerja di sektor usaha real estate yakni usaha penyewaan rumah atau bangunan sebesar 56,74 persen, jasa-jasa 24,50 persen, industri pengolahan 20,21 persen, penyediaan akomodasi makan dan minum 19,45 persen, dan pertanian 16,21 persen. Lebih jauh, lansia yang bekerja di Merauke didominasi oleh mereka yang berstatus sebagai pengusaha informal yaitu berusaha dibantu buruh tak dibayar sebesar 44,06 persen dan 24,52 persen yang berstatus berusaha sendiri.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa lansia di Kabupaten Merauke dalam kondisi yang mandiri dan berdaya secara ekonomi karena di usia lanjut mereka memiliki usaha yang bisa menjadi sumber penghasilan. Jika dari segi ekonomi lansia sudah dapat dikatakan berdaya, selanjutnya pemerintah Kabupaten Merauke perlu memikirkan pemberdayaan lansia pada aspek sosial dan kesehatan. Kebijakan-kebijakan yang ramah lansia dirasa perlu mulai digaungkan melalui regulasi yang mengatur aspek kesejahteraan lansia meliputi pelayanan agama dan mental spiritual, layanan kesehatan, kesempatan kerja dan perlindungan usaha, layanan pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana yang ramah lansia, kemudahan dalam mendapat layanan dan bantuan hukum, turut dalam partisipasi sosial di ranah sipil, mendapat perlindungan sosial, serta pemberian bantuan sosial bagi lansia yang kurang sejahtera. Dengan begitu, tujuan utama pemberdayaan lansia yakni membentuk lansia yang sehat, mandiri, aktif, produktif, dan bermartabat serta tetap menjadi potensi bagi pembangunan dapat terwujud.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *