BSU Siap Disalurkan, Berikut Syaratnya
Kepala cabang BPJS Kesehatan Merauke, Alamsyah Ali.
Merauke, PSP – Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp. 1.000.000 kepada pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah Buruh dalam penanganan Covid-19.
“ Jadi ini merupakan yang kedua yang diberikan kepada pekerja khususnya untuk peserta penerima upah,” ujar kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8).
Hanya saja kriteria untuk pekerja yang berhak menerima BSU tersebut sedikit berbeda, dimana salah satunya yaitu lokasi tempat bekerja pekerja tersebut berstatus Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III dan IV.
Selain itu, besaran upah yang diterima pekerja juga mengalami perubahan dimana pada saat BSU tahun 2020 pekerja yang gaji/upahnya dibawah Rp. 5.000.000 berhak menerima bantuan tersebut, namun untuk tahun ini besaran gaji yang berhak menerima BSU tersebut sebesar Rp. 3.500.000 atau menyesuaikan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah tersebut.
Jika melihat dari ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, wilayah yang masuk dalam PPKM level III dan IV di provinsi Papua yaitu hanya Kota Jayapua dan kabupaten Boven Digoel yang sesuai dengan kriteria penerima BSU tersebut.
“ Kemudian pekerja tersebut bekerja di wilayah PPKM Level III dan IV. Kalau dilihat di wilayah Papua, cuman ada wilayah yang masuk level III, yakni kota Jayapura dan juga Boven Digoel, jadi kemungkinan besar dua daerah ini akanmendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut,” ujar Alamsyah.
Selain itu juga persyaratan lainnya yaitu pekerja yang berada pada sektor usaha tertentu saja.
“ Kemudian diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang, komsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Jadi diluar dari sektor usaha ini kemungkinan besar tidak mendapatkan,” pungkasnya.[JON-NAL]
