Peredaran Rokok Ilegal Belum Ditemukan Di Merauke
Kantor Bea Cukai Merauke. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Merauke sampai saat ini belum menemukan peredaran rokok illegal di Kabupaten Merauke. Hal itu sebagaimana diakui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merauke, Rommy Ardianto ketika ditemui dikantornya, kemarin.
“Peredaran rokok illegal di Merauke kemungkinannya sangat kecil. Karena kami juga selali melakukan pengawasan,” kata Rommy.
Rommi menyebutkan, bahwa Bea Cukai setiap tahun memgadakan pemantauan. Dimana rokok illegal sendiri ada 5 kategori yaitu rokok polos yang memang tidak memiliki cukai, rokol dan pita cukai berbeda, pita cukai dan rokok sama namun, isi tidak sesuai, pita cukai bekas, dan pita cukai palsu.
“Dari pemantauan kami selama kami lakukan pengawasan, kelima kategori ino belum pernah ditemukan di Merauke,” ujar Rommi.
Rommi berpesan kepada masyarakat, jika menemukan indikasi peredara rokok illegal ditengah – tengah masyarakat, agar baik kiranya langsung melaporkan ke Kantor Bea Cukai Merauke. “Kami berharap ada kerja sama dari masyarakat jika menemukan kategori – kategori itu,” pesannya. [ERS-NAL]
