Diskoperindag Bantah Perintahkan Tarik Iuran 5000 Buat Pedagang
Kabid perdagangan Ricardo Patandianan
Tanah Merah, PSP – Para pedagang di Pasar Sentral Tanah Merah mengeluhkan adanya iuran sebesar lima ratus ribu Rupiah. Iuran itu, berdasarkan keluhan para pedagang diminta oleh pengelola pasar.
Keluhan pedagang tersebut langsung disikapi oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kabupaten Boven Digoel Maria Kebandum. Menurut Maria Kabandum pihak dinas tidak pernah mengeluarkan perintah apapun pada pengelola pasar untuk melakukan pungutan iuran terkait dengan pembuatan selokan di Pasar Sentral Tanah Merah.
Untuk pembangunan selokan dalam pasar, pihaknya sudah berkordinasi dengan dinas pekerjaan umum. Sementara para pengusaha yang telah menggunakan dana sendiri untuk membuka lapak di dalam pasar tengah pihaknya pikirkan untuk dikembalikan.
Maria pun minta kepada pedagang di dalam pasar, apabila ada hal-hal yang menekan para pedagang untuk segera melapor kepada pihaknya untuk ditindak lanjuti. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberhentikan para pengurus didalam pasar Sentral tanah Merah, jika terbukti melakukan pelanggaran didalam pasar.
“Saya tidak pernah perintahkan kepada pengelola pasar untuk lakukan pungutan iuran untuk pembangunan apapun. Saya minta kepada para pengusaha didalam pasar, kalau ada hal-hal yang merasa dirugikan segera melaporkan ke kami di dinas untuk kami tindak lanjuti,”tegasnya.
Hal senada juga disampaikan kepala Bidang perdagangan Ricardo Patandianan. Dia menegaskan pihak dinas tidak pernah meminta iuran apapun jenisnya, namun pihaknya tengah menyiapkan retribusi pasar yang sesuai dengan peraturan daerahnya yang saat ini dalam proses. “Yang namanya iuran itu, tidak ada, terkait dengan pembangunan selokan itu dananya dari Dinas PU bukan dari iuran itu,” pungkasnya. [VER-NAL]
