Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta BP Jamsostek

Alamsyah Ali,ST
Merauke, PSP – Sesuai undang – undang 24 Tahun 2011 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap pemberi kerja, baik pekerjanya 2 atau 3 orang, maka si pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya. Karena si pemberi yang bertanggung jawab atas segala resiko yang diterima pekerjanya,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Alamsyah Ali,ST diruang kerjanya kemarin.
Dilanjutkan, apapun jenis pekerjaannya, sepanjang si pekerja menerima gaji maupun upah memiliki hak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Iya itu haknya pekerja terdaftar sebagai peserta,” kata dia.
Namun, disamping itu, kata Alamsyah, jika si pekerja belum didaftarkan sebagai peserta maka si pekerja juga memiliki hak mendaftarkan diri sebagai peserta secara mandiri demi menjamin diri dalam resiko kecelakaan kerja.
“Kami ada 4 program, ditambah lagi dengan melalui undang – undang cipta kerja yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” sebutnya.
Ditambahkan, perusahaan berskala mikro wajib mengikuti 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perusahaan kecil mewajibkan JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Serta perusahaan menengah dan besar mewajibkan keempat program yakni JKK, JKM, JHT dan JKP. “Biayanya asumsi dengan UMP, 2 program JKK dan JKM hanya dikenakan biaya Rp.18.990 perbulan per orang. Kalau pekerja mandiri hanya Rp.16.800 per orang untuk dua program tersebut,” pungkasnya. [ERS-NAL]