Mau Buka Lahan, Pemerintah Larang

Robert Basik Basik
“Masa saya mau buka lahan dan tanam padi, diatas tanah hak ulayat saya sendiri, kok pemerintah bilang itu tanah hutan lindung,” Robert Basik-Basik
Merauke, PSP – Masyarakat yang mendiami Kampung Urumb dan Matara, Distrik Semangga mengaku kesal tidak bisa buka lahan untuk pertanian. Padahal lahan yang ingin dibuka itu, merupakan hak ulayat miliki warga di dua kampung tersebut.
Karena kesal, warga menilai bahwa pemerintah daerah melarang masyarakat lokal untuk membuka hutan untuk digunakan sebagai lahan pertanian. Akhirnya sebagian masyarakat tidak bisa menanam padi, dan untuk bertahan hidup, masyarakat terpaksa menjual pasir disekitar pantai.
Tokoh Masyarakat Kampung Urumb, Robert Basik-Basik menyampaikan alasan pemerintah melarangan membuka lahan, karena kawasan yang ingin dibuka lahan dikatakan masuk areal hutan lindung.
“Masa saya mau buka lahan dan tanam padi, diatas tanah hak ulayat saya sendiri, kok pemerintah bilang itu tanah hutan lindung. Kok saya tidak punya hak untuk bongkar tanah itu,” ketus Robert, Selasa (29/6/2021).
Sementara bila status tanah, kata dia, telah menjadi milik orang pendatang pemerintah malah memberikan izin untuk membuka hutan sebagai lahan pertanian. “Kalau tanah itu kita jual ke orang lain, orang itu enak saja bongkar tanah itu. Sementara kita yang pribumi sulit sekali. Ini saya yang kadang tidak mengerti,” tambahnya.
Selain persoalan izin, Robert mengaku bahwa pemerintah juga selama ini kurang memberi dukungan dalam bentuk bantuan alat pertanian kepada masyarakat. “Kita mau tanam padi minta alat, minta-minta lama-lama macam jadi pengemis. Kita masak jadi pengemis ditanah sendiri, tidak masuk akal. Harusnya saya jadi tuan di tanah sendiri,” pungkasnya. [WEND-NAL]