Rikardo : BBM yang Dikirim ke lokasi Tambang Kawe Statusnya Ilegal
Kabit perdagangan Rikardo patandianan
Tanah Merah, PSP – Sejak adanya aktivitas tambang emas Kawi di Distrik Awimbon, Kabupaten Boven Digoel telah terjadi pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan juga tidak tertutup kemungkinan ada pula Solar. Terungkapnya fakta tersebut sontak saja mengundang tanggapan banyak pihak. Apalagi saat ini, ada program khusus Presiden melalui Pertamina tentang BBM Satu Harga.
Pengiriman Bahan Bakar Minyak BBM Jenis Bensin ke lokasi Tambang Kawi Distrik Awimbon, baik melalui Longboat maupun Helikopter yang dilakukan para pengusaha tersebut Ilegal. Hal ini disebabkan pengiriman BBM ke sana tidak memiliki surat Izin dari Depot Pertamina Merauke. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boven Digoel, Rikardo Patandianan.
Dijelaskan Rikardo, untuk kabupaten Boven Digoel sampai saat ini, sesuai data yang pihaknya miliki, ada 12 agen penjualan BBM. Dimana lima agen diiantaranya sudah beroperasi sejak lama sementara tujuh agen lainnya berada distrik. Dari tujuh agen tersebut, tiga agen lainnya sudah beroperasi sementara empat lainnya dalam tahap pembangunan.
Jangankan pengiriman BBM ke wilayah tambang, lanjut dia, penjualan BBM Eceran di pinggiran jalan kota Tanah Merah saja tidak memiliki izin. Namun karena ada kebijakan pemerintah daerah, sehingga diijinkan untuk melakukan penjualan eceran dengan syarat pengambilan BBM di APMS Maksimal 20 Liter.
Menurut Rikardo, terkait dengan pengiriman BBM ke lokasi tambang, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan diproses secara hukum, karena sudah ada pihak berwajib dalam hal ini, aparat keamanan. Disperindag bertugas melakukan pengawasan terhadap 12 Agen.”Jika ada temuan, dimana pihak agen ikut bermain, maka kami tidak segan-segan untul menindak,” ujar Rikardo saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Mereka yang melakukan pengiriman ke lokasi tambang, lanjutnya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menyurat ke Depot Pertamina Merauke untuk izinnya dicabut. “ BBM yang mereka kirim ke tambang itu sudah illegal. Itu bisa ditangkap dan diproses karena tidak memiliki surat izin. Kita tidak punya kewenangan untuk tangkap, tetapi kalau 12 Agen ini yang kirim langsung BBM ke lokasi tambang, kita bisa menyurat ke pertamina untuk segera mencabut izinnya. Kalau bapak lihat APMS yang lakukan pengiriman lewat Longboat dan helicopter lapor ke kita,” pungkasnya. [VER-NAL]