Masyarakat Boven Digoel Diajak Legowo Terima Putusan MK
Merauke, PSP – Forum Intelektual Masyarakat Adat Nusantara Boven Digoel (FIMAN.BD) mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Boven Digoel untuk menerima dengan lapang dada atau legowo atas apa yang menjadi keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) pada Senin (22/3/2021) mendatang.
Diketahui, putusan tersebut atas gugatan sengketa hasil pilkada 2020 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Martinus Wagi dan Isak Bangri beberapa waktu lalu.
Ketua Forum Intelektual Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Boven Digoel, Yulianus Muarsarsar mengajak seluruh masyarakat secara bersama-sama menahan diri untuk tidak terpancing dengan isu-isu negatif dan mengutamakan ketertiban masyarakat.
“Oleh karena itulah, saya sebagai ketua forum meyampaikan kepedulian kepada semua lapisan masyarakat yang ada di Boven Digoel dan juga para figur bakal calon yang kemarin. melaksanakan pilkada bersama. Jangan membuat isu yang tidak benar dikalangan masyarakat yang bisa terpancing, sehingga bisa membuat konflik horizontal,” tutur Yulianus.
Pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat untuk bisa tenang, mengikuti apa yang diputuskan oleh MK di Jakarta nantinya pada 22 Maret,” ajaknya kepada awak media, di salah satu Café di Merauke, Rabu (18/3/2021).
Selain itu, Ia menegaskan bahwa kekacauan, apapun bentuknya, tidak boleh terjadi di Boven Digoel. Pasalnya, Boven Digoel merupakan teras dan wajah negara republik Indonesia yang didiami oleh hampir seluruh suku yang ada di Indonesia.
“Kami mengharapkan kekacauan atau tindakan-tindakan anarkis tidak boleh terjadi di Kabupaten Boven Digoel. Karena Boven Digoel adalah daerah perbatasan yang menjadi teras republi, sehingga pentingnya menjaga kantibmas dari Sabang sampai Merauke,” tambahnya.
Sementara itu, dibeberapa kesempatan Yulianus telah bertemu dengan masing-masing perwakilan pasangan calon. Menurutnya, seluruh perwakilan telah siap menerima apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi. “Apapun yang diputuskan oleh MK, itu menjadi hak kewenanggan negara. Kita harus menghormati hukum yang berlaku di Republi Indonesia,” pungkasnya. [WEND-NAL]
