IKBM Mengutuk Keras Rasisme Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai

0
Nurdin Manurung, S,Sos

Nurdin Manurung, S,Sos

Merauke, PSP – Postingan Ambroncius Nababan yang diduga rasis kepada Natalius Pigai mendapat banyak kecaman, salah satunya datang dari Ikatan Keluarga Batak Merauke (IKBM). IKBM mengutuk keras postingan yang diduga rasis dari Ambroncius Nababan itu.

IKBM menyampaikan sikap, mengutuk dan mengecam yang dilakukan Ambroncius pada Senin (25/1/2021). Hal itu disampaikan Ketua IKBM, Nurdin Manurung, S,Sos di kediamananya, Selasa (26/1).   

 “Mewakili suku Batak yang ada di Merauke, saya meminta maaf atas postingan itu,” ujar Manurung.

Untuk itu, Manurung juga meminta agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Mabes Polri untuk  memproses  hukum perbuatan yang bersangkutan, sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Karena, postingan dari pria tersebut, dinilai sangat melukai hati orang Papua.

“Tindakan yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan, bukan mewakili suku Batak. Jadi, kami mohon, kepolisian untuk bertindak tegas,” pintanya.

Manurung juga mengajak semua lapisan masyarakat yang mendiami bumi Anim Ha agar jangan gampang  terprovokasi terhadap isu-isu yang menyesatkan. “Mari kita sama-sama menjaga  motto Kabupaten Merauke, izakod bekai, izakod kai. Yang artinya, satu hati satu tujuan,” pungkasnya.

Ketua Kerukunan Keluarga Batak Kabupaten Mimika, Bernadus Manik, juga  menanggapi isu rasisme di media sosial yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. “Kami juga mendukung langkah tegas Polri dalam memproses hukum terhadap saudara Ambroncius Nababan atas unggahannya di medsos yang berbau rasisme,” katanya.

Seperti diketahui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menjerat Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara akibat ulahnya. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *